TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

By Alfan Mahardika
30 September 2023
349
0
Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

TIKTAK.ID – Pihak TikTok Indonesia buka suara mengenai larangan social commerce berjualan. TikTok mengaku mendapatkan banyak keluhan terkait aturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan soal peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal. Dia menyebut hal itu untuk meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meski begitu, TikTok menyatakan bakal tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tapi kami juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, pada Senin (25/9/23).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memaparkan bahwa larangan itu nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, namun TV kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan,” terang Zulhas.

Zulhas tidak menjabarkan secara rinci siapa yang bakal terkena atau terdampak aturan tersebut. Tapi yang pasti, kini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop. Zulhas pun mengungkapkan bahwa revisi Permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.

TagsSocial CommerceTiktokTiktok IndonesiaUMKMZulkifli Hasan

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Pimpinan DPRD DKI Sekaligus Putri Zulhas Sarankan Nadiem Segera Mundur, Kenapa?
    Nasional

    Pimpinan DPRD DKI Sekaligus Putri Zulhas Sarankan Nadiem Segera Mundur, Kenapa?

    2 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • TikTok Shop Comeback, Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia
    Teknologi

    TikTok Shop Comeback, Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia

    16 Desember 2023
    By Alfan Mahardika
  • Amien Rais Sindir Zulkifli Hasan
    Nasional

    Pendukung Zulkifli Hasan Teriak ‘Lanjutkan’ di Rakernas PAN, Amien Rais Kesal: Jangan Sorak-Sorak, Tidak Layak

    8 Desember 2019
    By Adam Humain
  • PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan
    Nasional

    PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan

    28 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Penemuan Hewan Misterius dengan Bentuk Tubuh Langka, Viral di Jagad Maya
    Berita Unik

    Penemuan Hewan Misterius dengan Bentuk Tubuh Langka, Viral di Jagad Maya

    27 Januari 2020
    By Burhan Adiatma
  • TikTok Beri Label Konten Video dari Media Afiliasi Pemerintah
    Teknologi

    TikTok Beri Label Konten Video dari Media Afiliasi Pemerintah

    8 Maret 2022
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Klaim Tolak Narasi Sesat Sekularisme, Partai Ummat: Kami adalah Politik Identitas!
    Nasional

    Klaim Tolak Narasi Sesat Sekularisme, Partai Ummat: Kami adalah Politik Identitas!

  • Ikut-Ikutan Soal Kasus UAS, PA 212 Ancam Singapura Begini
    Nasional

    Ikut-Ikutan Soal Kasus UAS, PA 212 Ancam Singapura Begini

  • Nasional

    Menyoal Cacat Administrasi dan Motif Terselubung di Balik Pansus Banjir yang Getol Didorong PDIP Lewat Ketua DPRD DKI

  • Ingat! Jangan Konsumsi 9 Asupan ini Saat Perutmu Kosong
    Tips & Tutorial

    Ingat! Jangan Konsumsi 9 Asupan ini Saat Perutmu Kosong

  • Lagu ‘Ditto’ NewJeans Pecahkan Rekor Perfect All-Kill (PAK) Terbanyak Sepanjang Sejarah
    Selebriti

    Lagu ‘Ditto’ NewJeans Pecahkan Rekor Perfect All-Kill (PAK) Terbanyak Sepanjang Sejarah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.