
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menghukum pelaku penimbunan masker.
Saat ini, masker makin langka dan harganya melambung, menyusul pengumuman dua warga positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).
“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker dan menjual kembali dengan harga sangat tinggi,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/3/20).
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol, DPR, Hingga Kapolri dan Jaksa Agung di Istana. Ada Apa?
“Ini hati-hati. Perlu saya peringatkan,” lanjut Jokowi.
Jokowi meminta masyarakat agar tetap waspada, namun tenang dan tak panik menghadapi kabar dua pasien yang positif Corona. Ia pun mengimbau masyarakat beraktivitas seperti biasa dan tak perlu takut berlebihan.
Apalagi, Jokowi menyatakan pasien yang sempat positif Corona di sejumlah negara dapat pulih kembali.
Pria asal Solo itu mengungkapkan, gejala virus Covid-19 mirip flu. Ia melanjutkan, sebagian pasien di China, Wuhan, Jepang, Iran, dan Italia, sudah sembuh dan pulih kembali.
Baca juga: Kapolri Anjurkan Kapolda dan Kapolres Tiru Iriana Jokowi
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










