Warga diketahui memborong masker dalam jumlah banyak sehingga stok di sejumlah tempat menipis. Momen itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pedagang di e-commerce yang menjual masker dengan harga sangat mahal.
Imbasnya, sejumlah warga mengaku kesulitan mencari masker. Tak hanya di toko ritel fisik, bahkan stok masker dan hand sanitizer juga menipis di e-commerce. Harga jual di sejumlah lapak penjualan daring itu pun naik drastis.
Tidak hanya itu, warga juga berbondong-bondong membeli bahan pokok (sembako) setelah kabar dua pasien positif Corona. Mereka memborong sejumlah bahan makanan seperti beras, telur, mie instan, salah satunya di Food Hall, Mall Kelapa Gading.
Baca juga: Temui Jokowi, Kagama Siap Bantu Pemerintah Hadapi Virus Corona
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut oknum yang melakukan penimbunan bahan makanan dapat terancam lima tahun bui.
“Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak,” kata Asep, Selasa (3/3/20).
Asep menegaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penyelidikan terkait dengan penimbunan kebutuhan pokok itu.
Menurut Asep, hal itu diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107.
Baca juga: Jokowi Umumkan 2 Orang Positif Corona di Wilayah RI
Halaman selanjutnya…