TIKTAK.ID – Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat, Herman Khaeron mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menggaungkan perlawanan terhadap pengacara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri adalah pengacara empat eks kader parpol Demokrat yang menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung.
Herman mengatakan tindakan Yusril yang mempermasalahkan AD/ART Demokrat sudah melukai hati para kader parpol, di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pak Yusril nyemplung di situ dan mempersoalkan AD/ART partai Demokrat, telah melukai hati kami semua. Jadi ini merupakan bentuk perlawanan, Pak Yusril harus sadar,” ujar Herman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9/21).
Baca juga : Panglima TNI Respons Tudingan Gatot Soal ‘Komunis Susupi Angkatan Darat’
Kemudian Herman mengimbau Yusril supaya menyadari langkah yang diambilnya kini sama saja telah masuk dan mendukung kelompok yang merongrong Partai Demokrat. Apalagi, kata Herman, Demokrat kubu Moeldoko sudah dinyatakan ilegal oleh Pemerintah, lantaran tidak berhasil mendapatkan Surat Keputusan Kemenkumham.
“Pak Yusril harus sadar dan tahu kalau Demokrat saat ini diganggu terus oleh kelompok mereka. Tapi akhirnya Pak Yusril ikut jadi pengganggu,” ucap Herman.
Oleh sebab itu, Herman berharap Yusril dapat secepatnya menyadari kalau tindakan yang diambilnya salah kaprah. Akan tetapi, ia mengklaim tidak akan takut melawan Yusril dan siap menghadapinya di pengadilan.
Baca juga : Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Pandemi 405 T, Sisa 330 T
Herman pun mempertanyakan alasan Yusril begitu serius menggugat AD/ART Demokrat. Dia menjelaskan, jika alasannya memang demi demokrasi, Yusril seharusnya juga menggugat AD/ART partai lainnya.
“Kami tidak takut, karena berada dalam jalur yang benar. Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) mau mengambil Demokrat secara paksa. Ini yang harus disadari dulu, sehingga dengan nyemplungnya Yusril di situ, kami asosiasikan juga bagian dari pergerakan itu,” tutur Herman.
Seperti telah diberitakan, empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA. Yusril pun resmi menjadi kuasa hukum keempat mantan kader tersebut.
Baca juga : Disebut Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polri Siap Tampung Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Lantas sejumlah kader Demokrat mulai mengkritik keputusan Yusril. Namun Yusril tidak tinggal diam. Dia menyampaikan tanggapan dan klarifikasi soal alasan dirinya mau menjadi kuasa hukum kader kubu Moeldoko. Yusril menegaskan bahwa keputusannya itu demi menjaga demokrasi supaya lebih sehat.