“Gugatan ini mencerminkan saat kepentingan usaha para kapitalis industri penyiaran terganggu, mereka berupaya mengubah hukum dengan dalih untuk pengaturan penyiaran yang lebih baik, bukan atas dasar pengaturan hukum yang lebih baik, setara bagi semua pihak, dan berkeadilan,” terang Damar sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (28/8/20).
Damar mengatakan pemohon tak mempertimbangkan efek bagi hukum, sosial, budaya saat mendorong revisi pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
Baca juga : Astaga! Novel Baswedan Dinyatakan Positif Corona
Kemudin lebih jauh lagi, Damar berpandangan bahwa pemohon semestinya memikirkan strategi untuk menghadapi perkembangan digital. Contohnya, dia mengungkapkan definisi televisi butuh pengubahan supaya tepat dengan konteks di zaman sekarang. Lantaran, televisi kini sudah mulai menurun penontonnya disebabkan tak memperoleh temuan baru melalui tayangan televisi.
“Jangan kemudian menyalahkan digitalnya atau memakai dalih soal banyaknya konten ‘buruk’ di internet, seolah-olah di televisi kontennya sudah bagus,” sebutnya.