TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah RCTI dan iNews Gugat Uji Materi UU Penyiaran Diduga Hanya Trik Kapitalis Menangkan Persaingan Usaha

Langkah RCTI dan iNews Gugat Uji Materi UU Penyiaran Diduga Hanya Trik Kapitalis Menangkan Persaingan Usaha

By Joni Sitohang
29 Agustus 2020
1163
0
Langkah RCTI dan iNews Gugat Uji Materi UU Penyiaran Diduga Hanya Trik Kapitalis Menangkan Persaingan Usaha

TIKTAK.ID – RCTI dan iNews melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Penyiaran ke MK. Gugatan diberikan lantaran adanya pandangan telah terjadi perbedaan perlakuan bagi Netflix dan YouTube dibandingkan televisi konvensional mengacu UU Penyiaran.

Gugatan tersebut memuat tuntutan kedua stasiun televisi swasta itu yang menghendaki agar seluruh penyelenggara penyiaran yang memakai internet, tak terkecuali YouTube dan Netflix mesti mengikuti aturan UU Penyiaran.

Berlandaskan hal tersebut, mereka melayangkan gugatan uji materi untuk Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran lantaran ambigu dan memicu ketidakpastian hukum.

Baca juga : Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyatakan penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan memakai spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya supaya bisa diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Kominfo mengungkapkan, jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tak akan lagi leluasa memanfaatkan fasilitas siaran melalui platform media sosial (medsos) lantaran terbatasi hanya melalui lembaga penyiaran yang berizin.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews bukan sekadar mempermasalahkan tentang kemampuan teknologi internet dalam menyediakan fasilitas siaran langsung secara daring seperti diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Baca juga : Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN

Damar mengungkapkan bahwa gugatan itu sesungguhnya tak lebih dari upaya persaingan usaha semata. Dia memandang ajang beradu kekuatan antara industri penyiaran yang telah lebih dulu mapan dengan industri internet yang baru mulai tumbuh dan berkembang dalam penyiaran belakangan ini.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsiNewsMKRCTIUji Materi UU

Related articles More from author

  • Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
    Nasional

    Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK
    Nasional

    Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko
    Nasional

    Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK
    Nasional

    Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

    20 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Persiapan Sea Games Filipina yang dinilai kurang persiapan
    InternasionalOlahraga

    Akankah SEA Games 2019 Jadi yang Terburuk Sepanjang Sejarah?

  • Waspadai, Kurang Tidur Bisa Picu Tekanan Darah Tinggi
    Tips & Tutorial

    Waspadai, Kurang Tidur Bisa Picu Tekanan Darah Tinggi

  • Kali ini Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem dan Bahlil
    Nasional

    Kali ini Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem dan Bahlil

  • TIKTAK.ID - Cara Cegah Kulit Kendur Setelah Turun Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Cara Cegah Kulit Kendur Setelah Turun Berat Badan

  • Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
    Nasional

    Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.