TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
457
0
MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketetapan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

MK lantas membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia untuk calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MK menilai harus ada penegasan kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menganggap usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah dalam menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.

MK menjelaskan, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tak perlu ada penambahan makna apapun.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur soal syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Berikut ini bunyi huruf e dalam pasal tersebut:
“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.

Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, serta penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Perlu diketahui, penentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU agar mengubah aturan penentuan usia peserta Pilkada. MA menyatakan seharusnya usia Cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan ketika pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut berdampak terhadap sejumlah dinamika politik. Salah satunya membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

TagsKPUMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024

Related articles More from author

  • Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
    Nasional

    Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Tolak Tawaran Dukungan Bersyarat PDIP, Khofifah: Saya dan Emil Dardak Satu Paket
    Nasional

    Tolak Tawaran Dukungan Bersyarat PDIP, Khofifah: Saya dan Emil Dardak Satu Paket

    10 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta
    Nasional

    Ahok Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies Maju Pilgub Jakarta

    20 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Desak Denny Indrayana Beberkan Sumber Pembocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu
    Nasional

    PDIP Desak Denny Indrayana Beberkan Sumber Pembocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu

    31 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal
    Nasional

    Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal

    15 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi
    Nasional

    Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

    28 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
    Nasional

    Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok

  • Gerindra Sindir Partai yang 'Mengkarbit' Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga
    Nasional

    Rocky Gerung Sindir Deklarasi Koalisi Perubahan Tertunda Transaksi Parpol, Demokrat Buka Suara

  • TIKTAK.ID - Dalam Waktu 24 Jam, Khasiat Menakjubkan ini yang Akan Didapat Tubuh Usai Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang
    Tips & Tutorial

    Dalam Waktu 24 Jam, Khasiat Menakjubkan ini yang Akan Didapat Tubuh Usai Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang

  • Internasional

    Diminta Pergi oleh Parlemen Irak, AS: Kami Hadir di Irak untuk Selamanya

  • Berikut Cara Hindari Mata Lelah dan Kering Akibat Terlalu Lama Menatap Layar HP dan Laptop
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Ngantuk di Siang Hari Selain Minum Kopi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.