TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
457
0
MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketetapan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

MK lantas membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia untuk calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MK menilai harus ada penegasan kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menganggap usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah dalam menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Hakim Saldi Isra.

MK menjelaskan, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tak perlu ada penambahan makna apapun.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur soal syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Berikut ini bunyi huruf e dalam pasal tersebut:
“Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.

Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, serta penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Perlu diketahui, penentuan usia minimal calon kepala daerah menjadi isu krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU agar mengubah aturan penentuan usia peserta Pilkada. MA menyatakan seharusnya usia Cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan ketika pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut berdampak terhadap sejumlah dinamika politik. Salah satunya membuka peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

TagsKPUMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024

Related articles More from author

  • Semula Tak Mau Terjun Politik, Begini Perjalanan Kaesang Putra Jokowi
    Nasional

    Semula Tak Mau Terjun Politik, Begini Perjalanan Kaesang Putra Jokowi

    16 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia
    Nasional

    Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

    7 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies
    Nasional

    Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer
    Nasional

    Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Buka Suara Soal Peluang Jadi Jurkam Pilkada
    Nasional

    Jokowi Buka Suara Soal Peluang Jadi Jurkam Pilkada

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik
    Nasional

    KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik

    15 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei Luncurkan Nova 9 dan Nova 9 Pro, HarmonyOS Harga Terjangkau
    Teknologi

    Huawei Luncurkan Nova 9 dan Nova 9 Pro, HarmonyOS Harga Terjangkau

  • TIKTAK.ID - 6 Orang Tewas dalam Demonstrasi di India
    Internasional

    6 Orang Tewas dalam Demonstrasi di India

  • Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis
    Nasional

    Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis

  • Tips Jaga Kesehatan Mata Saat Udara Penuh Asap
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Mata Saat Udara Penuh Asap

  • Kenali Perbedaan Gejala DBD dan Influenza
    Tips & Tutorial

    Kenali Perbedaan Gejala DBD dan Influenza

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.