TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

By Joni Sitohang
28 September 2021
502
0
Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diketahui bakal ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut lantaran proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan yang sama pun berlaku bagi kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan Pemerintah Pusat. Penunjukan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.”

Baca juga : Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebut nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh Mendagri. Ia mengatakan kandidat penjabat yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Ia menjelaskan, Mendagri dapat mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, dan keputusan akhir berada di tangan presiden.

“Oleh Mendagri akan diusulkan kepada presiden. Setelah itu, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, dan menerbitkan Keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” ujar Djohermansyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/21).

Baca juga : Yusril Gugat AD ART Demokrat AHY, Fahri Hamzah: Saya Dukung!

Untuk diketahui, menurut pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan itu nantinya dapat diperpanjang hingga satu tahun berikutnya.

Anies sendiri bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Anies sudah menjabat sejak 2017, usai mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tidak hanya DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJokowiPilkada 2024Tito Karnavian

Related articles More from author

  • Politisi PDIP Sebut Kepuasan Publik Era Jokowi Lebih Tinggi Ketimbang Era SBY
    Nasional

    Politisi PDIP Sebut Kepuasan Publik Era Jokowi Lebih Tinggi Ketimbang Era SBY

    20 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Tiru Airlangga Sudutkan Anies, Rocky Gerung Sebut Ridwan Kamil dan Bima Arya Ikut 'Orkestrasi ala Preman'
    Nasional

    Tiru Airlangga Sudutkan Anies, Rocky Gerung Sebut Ridwan Kamil dan Bima Arya Ikut ‘Orkestrasi ala Preman’

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PPP Siap Usung Anies-Khofifah di Pilpres 2024 Mendatang
    Nasional

    PPP Siap Usung Anies-Khofifah di Pilpres 2024 Mendatang

    4 Mei 2021
    By Johan Arif
  • PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona
    Nasional

    PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nilai Jokowi Tak Mampu Hadirkan Pemilu Jurdil, Kelompok Masyarakat Tuntut Pemakzulan
    Nasional

    Nilai Jokowi Tak Mampu Hadirkan Pemilu Jurdil, Kelompok Masyarakat Tuntut Pemakzulan

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • NasDem Bantah 'Reaksi Kimia' Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas
    Nasional

    NasDem Bantah ‘Reaksi Kimia’ Pendukung PKB dan PKS Berdampak Elektabilitas

    13 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sufmi Dasco Ahmad Soal Sandiaga Jadi Ketum Gerindra
    Nasional

    Gerindra Minta Kepastian Prabowo Maju Capres Jelang Rakernas

  • Layanan Berlangganan Premium 'Twitter Blue' Diluncurkan, Ini Biayanya
    Teknologi

    Layanan Berlangganan Premium ‘Twitter Blue’ Diluncurkan, Ini Biayanya

  • Sandiaga Uno Panen Cibiran Usai Terima Pinangan Jokowi Jadi Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Panen Cibiran Usai Terima Pinangan Jokowi Jadi Menteri

  • Jokowi Ungkap RI Bisa Raup Rp 300 T Jika Berhasil Setop Ekspor Nikel
    Nasional

    Jokowi Ungkap RI Bisa Raup Rp 300 T Jika Berhasil Setop Ekspor Nikel

  • Samsung Ungkap Rahasia Dapur Pembuatan Galaxy Z Flip 3 dan Galaxy Fold 3
    Teknologi

    Samsung Ungkap Rahasia Dapur Pembuatan Galaxy Z Flip 3 dan Galaxy Fold 3

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.