TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

By Joni Sitohang
28 September 2021
502
0
Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diketahui bakal ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut lantaran proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan yang sama pun berlaku bagi kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan Pemerintah Pusat. Penunjukan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.”

Baca juga : Puan Me-Lockdown Ibunya Sendiri, Megawati, 1 Tahun 9 Bulan

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebut nama-nama penjabat gubernur akan ditentukan oleh Mendagri. Ia mengatakan kandidat penjabat yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Ia menjelaskan, Mendagri dapat mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, dan keputusan akhir berada di tangan presiden.

“Oleh Mendagri akan diusulkan kepada presiden. Setelah itu, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, dan menerbitkan Keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur,” ujar Djohermansyah, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/21).

Baca juga : Yusril Gugat AD ART Demokrat AHY, Fahri Hamzah: Saya Dukung!

Untuk diketahui, menurut pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan itu nantinya dapat diperpanjang hingga satu tahun berikutnya.

Anies sendiri bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2022. Anies sudah menjabat sejak 2017, usai mengalahkan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tidak hanya DKI, provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2022 yakni Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan 17 provinsi yang dipimpin Pj. gubernur mulai 2023 adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJokowiPilkada 2024Tito Karnavian

Related articles More from author

  • Respons PAN yang Akhirnya Tak Kebagian Jatah Kursi Menteri dari Jokowi
    Nasional

    Respons PAN yang Akhirnya Tak Kebagian Jatah Kursi Menteri dari Jokowi

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden
    Nasional

    Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Said Iqbal Ketua KSPI
    Nasional

    Presiden KSPI Ungkap Alasan Ribuan Buruh Murka atas RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Disiapkan Jokowi untuk Mereka

    23 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran
    Nasional

    Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran

    11 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar
    Nasional

    Malaysia Dukung Seruan Jokowi Soal Myanmar

    23 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Hubungi Luhut 3 Kali Sehari Selama PPKM Darurat
    Nasional

    Jokowi Hubungi Luhut 3 Kali Sehari Selama PPKM Darurat

    15 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Maesaiah Thabane
    Internasional

    Mantan Ibu Negara Lesotho Ditangkap Polisi

  • TIKTAK.ID - Perjuangan Bocah SD Jualan Cilok Demi Menyambung Hidup di Sukoharjo Ini Viral
    Viral

    Perjuangan Bocah SD Jualan Cilok Demi Menyambung Hidup di Sukoharjo Ini Viral

  • Hyundai Rilis Mobil Manual Tanpa Pedal Kopling, Cocok untuk Negara Macet
    Teknologi

    Hyundai Rilis Mobil Manual Tanpa Pedal Kopling, Cocok untuk Negara Macet

  • Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia 'Berbahaya'
    Internasional

    Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia ‘Berbahaya’

  • Surat Haidar Bagir ke Nadiem Wakili Keresahan Ketua PBNU
    Nasional

    Surat Haidar Bagir ke Nadiem Wakili Keresahan Ketua PBNU

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.