
TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan bahwa dirinya mendukung langkah Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Fahri mengklaim pernah menjadi korban AD ART partai.
“Saya pernah menjadi korban AD ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya, atau setidaknya kurang sempurna. Untuk itu, saya bisa mengerti jika Prof. Yusril Ihza Mahendra melakukan gugatan,” ujar Fahri melalui akun instagramnya, Minggu (26/9/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Fahri mengatakan partai politik memang harus sadar tentang perlunya demokratisasi. Ia pun menilai parpol yang sudah melakukan kontrak dengan rakyat melalui Pemilu tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas privat. Ia menyebut parpol wajib terbuka kepada publik selayaknya public company.
Baca juga : Mantan Pengurus FPI Dirikan Perisai Bangsa, Diawali Nobar Film PKI
“Selama Anda belum jual saham silahkan, namun begitu terima uang rakyat? Demokratisasi Parpol itu wajib!” tegas mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Menurut Fahri, jika partai politik menilai demokratisasi parpol tidak penting, maka secara sistemik bakal membiarkan demokrasi hancur berkeping. Ia menjelaskan, hal itu karena parpol merupakan tulang punggung pengelolaan negara.
“Hancur parpol, hancur pula tulang punggung. Lantas seperti apa jadinya kawan? Tanda-tanda itu sudah mendekat,” ucap Fahri.
Baca juga : Said Aqil: Kelompok Teroris Salah Gunakan Kotak Amal untuk Rekrut Generasi Muda
Fahri mengklaim sebetulnya dirinya tidak terlalu peduli terkait kepentingan kecilnya. Akan tetapi, kata Fahri, kepentingan besar untuk demokratisasi parpol yang tidak bisa dibantah. Dia menyatakan argumentasi yang disampaikan Yusril itu terlalu kuat.
“Maka demokratisasi parpol adalah jalan menuju ke sana, jadi saya mendukung Prof Yusril semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!” terang Fahri.
Sebelumnya, Yusril digandeng oleh empat eks kader Partai Demokrat (PD) untuk mengajukan gugatan ke MA perihal AD/ART Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Melalui keterangan resmi pada Kamis (23/9/21), Yusril berpendapat langkah menguji formil dan materiil AD/ART parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia.
Baca juga : Wuzz..! Indonesia Tembus 10 Besar Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dunia
Dia mendalilkan MA memiliki wewenang dalam menguji AD/ART parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.










