TIKTAK.ID – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengkritik Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang menyarankan sepeda jenis Road Bike bisa masuk ke Jalan Tol Dalam Kota.
Syaikhu menilai usulan Anies agar sepeda bisa masuk jalan tol justru membahayakan keselamatan pesepada.
“Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda, karena hal itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda,” ujar Syaikhu, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (27/8/20).
Baca juga : Menelisik Sindiran Jokowi Soal Penegak Hukum Pemeras Pejabat, Siapa yang Dimaksud?
Menurut Syaikhu, bersepeda di jalan tol sangat berbahaya karena terpaan angin yang kencang dari sisi kanan, kiri, depan, bahkan dari arah belakang. Ia mengatakan kondisi angin kencang tersebut bisa membuat pesepeda kehilangan keseimbangan.
“Sehingga bisa berakibat fatal, yakni terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya,” tutur Syaikhu.
Syaikhu menyebut usulan Anies tidak hanya membahayakan bagi pengguna sepeda, namun juga merugikan pengguna jalan tol. Sebab, ia menyatakan para pengguna jalan tol mengeluarkan uang untuk mendapat kenyamanan saat berkendera di jalan bebas hambatan itu.
“Jelas usulan itu akan merugikan pengguna jalan tol, padahal mereka sudah membayar,” ucap Syaikhu.
Kemudian Syaikhu menyarankan kepada Anies untuk menggunakan jalan lain bagi pesepeda. Ia juga meminta Anies mempertimbangkan Jalan Layang Non-Tol Antasari dan Casablanca untuk bisa digunakan pesepeda.
“Bisa jadi opsi jika pertimbangannya yakni pemandangan indah bagi pesepeda,” kata Syaikhu.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa Anies sedang mengusulkan jalan tol dapat digunakan bagi pesepeda. Ia juga memaparkan, usulan itu sejalan dengan meningkatnya animo masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dan alat olahraga.
Baca juga : Jokowi: Omnibus Law Bakal Buat Indonesia Bebas Korupsi
Syafrin mengungkapkan, pesepeda yang boleh melintas di jalan tol yakni sepeda jenis Road Bike. Ia menjelaskan, pertimbangannya sepeda jenis Road Bike memiliki karakteristik bergerak dengan kecepatan tinggi.
Rencananya, lanjut Syafrin, kebijakan ini hanya diterapkan pada hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. Meski begitu, usulan kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.