Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal

TIKTAK.ID – Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah gagal mencapai kata damai. Kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI, sama-sama tak dapat memenuhi persyaratan damai yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
“Ya, pada hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil hingga pokok perkara berakhir,” ungkap penggugat Gibran, Subhan Palal setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25), seperti dilansir Kompas.com.
Subhan sendiri mengajukan dua hal sebagai syarat supaya gugatannya bisa dicabut, yakni tergugat harus minta maaf kepada masyarakat dan mereka harus mundur dari jabatannya masing-masing.
Baca juga : Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Namun hal itu enggak bisa dipenuhi,” terang Subhan.
Subhan mengungkapkan, mediasi berjalan baik, tidak ada nada tinggi, debat, maupun tarik-ulur untuk mengubah syarat damai. Akan tetapi, kubu Gibran dan KPU RI sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengakui kalau pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai dari penggugat. Dia mengeklaim Gibran tidak memberikan arahan khusus, tapi syarat damai tetap tidak bisa dipenuhi. Subhan mengatakan ada syarat damai yang tidak dapat serta-merta dipenuhi pihaknya, lantaran melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
Baca juga : Warga Kampung Sadang Serang Tolak Relokasi Meski Ada di Zona Bahaya Radiasi
“Terdapat permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” jelas Dadang usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25).
Lantas saat ditanya lebih lanjut, Dadang enggan menjelaskan secara detail poin damai yang tidak bisa diterima kliennya. Sebab, dia menilai hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara.
Adapun kubu KPU RI tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah mediasi. Selama mediasi, tak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir langsung di pengadilan, melainkan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mewakilinya di muka hukum.
Baca juga : Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya
Mediasi buntu dan gugatan perdata tersebut pun bakal kembali masuk ke persidangan.
“Sidang selanjutnya adalah jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita akan buka-bukaan di pembuktian,” ucap Subhan.










