TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
390
0
Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta diketahui telah meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen karena tetap memenuhi syarat dukungan, walaupun terdapat aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Menurut Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya, pihaknya mengurangi total 403 pendukung yang statusnya berubah dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari total yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan. Jadi total verfak pascatindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan,” ujar Dody setelah rapat pleno, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

Dody menyebut KPU Jakarta menerima sebanyak aduan 650 data warga yang NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Dia memaparkan, dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak tahap verifikasi faktual dilakukan.

Namun data itu belum diperbaharui, sehingga masih muncul sebagai pendukung Dharma-Kun di laman infopemilu. Sisanya, sebanyak 403 data masuk ke status Memenuhi Syarat (MS). Data tersebut yang kemudian dieliminasi oleh KPU, sehingga mengurangi angka dukungan Dharma-Kun.

Meski begitu, angka dukungan usai perbaikan tetap lebih tinggi dari syarat minimum Cagub-Cawagub Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 dukungan. Terlepas dari adanya 403 data yang dicoret akibat pencatutan NIK, KPU rupanya enggan dianggap kecolongan. Sebab, mereka mengeklaim tim verifikator sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

“Pertama, kami membuat SOP. Kedua, kami meminta tim di Kabupaten Kota untuk melakukan supervisi dan monitoring. Ketiga setiap turun ke bawah, didampingi oleh pengawas Pemilu di setiap tingkatannya,” jelas Dody.

Dody pun meyakini kalau tahapan verifikasi faktual dilakukan dengan baik dan benar melalui pengawasan yang melekat.

“Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran ya silahkan, nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh jajaran kami di bawah,” tutur Dody.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Penetapan kelolosan Dharma-Kun sendiri dilakukan lewat rapat pleno yang digelar selama kurang lebih delapan jam dari Senin (19/8/24) pukul 16.00 WIB hingga Selasa (20/8/24) dini hari. Tahapan berikutnya setelah memperoleh penyerahan Surat Keterangan (SK), Dharma-Kun dapat mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

TagsDharma PongrekunKPUKun WardanaNIKNomor Induk KependudukanPilkada Jakarta

Related articles More from author

  • KPU Tak Adakan Debat Khusus Cawapres, TPN Ganjar: Rendahkan Kemampuan Gibran
    Nasional

    KPU Tak Adakan Debat Khusus Cawapres, TPN Ganjar: Rendahkan Kemampuan Gibran

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Dituding Curangi Partai Ummat, KPU Tanggapi Begini
    Nasional

    Dituding Curangi Partai Ummat, KPU Tanggapi Begini

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada
    Nasional

    Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada

    22 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024
    Nasional

    PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

    25 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari
    Nasional

    Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Hasil Survei Pramono-Rano Melesat Kejar RK-Suswono, Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran?
    Nasional

    Hasil Survei Pramono-Rano Melesat Kejar RK-Suswono, Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran?

    24 September 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur
    Nasional

    Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur

  • Cak Imin Janji Ubah Nasib Rakyat jika Terpilih di Pilpres 2024
    Nasional

    Cak Imin Janji Ubah Nasib Rakyat jika Terpilih di Pilpres 2024

  • Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat
    Nasional

    Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

  • Segera Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Indonesia Siap Produksi 100 juta Dosis Per Tahun
    Nasional

    Segera Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Indonesia Siap Produksi 100 juta Dosis Per Tahun

  • DPR Klaim Tak Pernah Diajak Prabowo Bahas Pembelian Pesawat Jet Tempur Bekas
    Nasional

    DPR Klaim Tak Pernah Diajak Prabowo Bahas Pembelian Pesawat Jet Tempur Bekas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.