Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta diketahui telah meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen karena tetap memenuhi syarat dukungan, walaupun terdapat aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Menurut Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya, pihaknya mengurangi total 403 pendukung yang statusnya berubah dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari total yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan. Jadi total verfak pascatindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan,” ujar Dody setelah rapat pleno, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri
Dody menyebut KPU Jakarta menerima sebanyak aduan 650 data warga yang NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Dia memaparkan, dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak tahap verifikasi faktual dilakukan.
Namun data itu belum diperbaharui, sehingga masih muncul sebagai pendukung Dharma-Kun di laman infopemilu. Sisanya, sebanyak 403 data masuk ke status Memenuhi Syarat (MS). Data tersebut yang kemudian dieliminasi oleh KPU, sehingga mengurangi angka dukungan Dharma-Kun.
Meski begitu, angka dukungan usai perbaikan tetap lebih tinggi dari syarat minimum Cagub-Cawagub Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 dukungan. Terlepas dari adanya 403 data yang dicoret akibat pencatutan NIK, KPU rupanya enggan dianggap kecolongan. Sebab, mereka mengeklaim tim verifikator sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
“Pertama, kami membuat SOP. Kedua, kami meminta tim di Kabupaten Kota untuk melakukan supervisi dan monitoring. Ketiga setiap turun ke bawah, didampingi oleh pengawas Pemilu di setiap tingkatannya,” jelas Dody.
Dody pun meyakini kalau tahapan verifikasi faktual dilakukan dengan baik dan benar melalui pengawasan yang melekat.
“Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran ya silahkan, nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh jajaran kami di bawah,” tutur Dody.
Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Penetapan kelolosan Dharma-Kun sendiri dilakukan lewat rapat pleno yang digelar selama kurang lebih delapan jam dari Senin (19/8/24) pukul 16.00 WIB hingga Selasa (20/8/24) dini hari. Tahapan berikutnya setelah memperoleh penyerahan Surat Keterangan (SK), Dharma-Kun dapat mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.