TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
390
0
Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta diketahui telah meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen karena tetap memenuhi syarat dukungan, walaupun terdapat aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Menurut Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya, pihaknya mengurangi total 403 pendukung yang statusnya berubah dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari total yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan. Jadi total verfak pascatindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan,” ujar Dody setelah rapat pleno, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

Dody menyebut KPU Jakarta menerima sebanyak aduan 650 data warga yang NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Dia memaparkan, dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak tahap verifikasi faktual dilakukan.

Namun data itu belum diperbaharui, sehingga masih muncul sebagai pendukung Dharma-Kun di laman infopemilu. Sisanya, sebanyak 403 data masuk ke status Memenuhi Syarat (MS). Data tersebut yang kemudian dieliminasi oleh KPU, sehingga mengurangi angka dukungan Dharma-Kun.

Meski begitu, angka dukungan usai perbaikan tetap lebih tinggi dari syarat minimum Cagub-Cawagub Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 dukungan. Terlepas dari adanya 403 data yang dicoret akibat pencatutan NIK, KPU rupanya enggan dianggap kecolongan. Sebab, mereka mengeklaim tim verifikator sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

“Pertama, kami membuat SOP. Kedua, kami meminta tim di Kabupaten Kota untuk melakukan supervisi dan monitoring. Ketiga setiap turun ke bawah, didampingi oleh pengawas Pemilu di setiap tingkatannya,” jelas Dody.

Dody pun meyakini kalau tahapan verifikasi faktual dilakukan dengan baik dan benar melalui pengawasan yang melekat.

“Jika ada dugaan-dugaan pelanggaran ya silahkan, nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh jajaran kami di bawah,” tutur Dody.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Penetapan kelolosan Dharma-Kun sendiri dilakukan lewat rapat pleno yang digelar selama kurang lebih delapan jam dari Senin (19/8/24) pukul 16.00 WIB hingga Selasa (20/8/24) dini hari. Tahapan berikutnya setelah memperoleh penyerahan Surat Keterangan (SK), Dharma-Kun dapat mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

TagsDharma PongrekunKPUKun WardanaNIKNomor Induk KependudukanPilkada Jakarta

Related articles More from author

  • Prabowo Bocorkan Dirinya Ditugasi Jokowi Sambangi Timur Tengah
    Nasional

    Prabowo Bocorkan Dirinya Ditugasi Jokowi Sambangi Timur Tengah

    4 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Buka Suara Usai Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo
    Nasional

    Pengamat Buka Suara Usai Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Dampingi Pramono Kampanye, Anies Serukan 3 Tugas Bagi Pendukungnya
    Nasional

    Dampingi Pramono Kampanye, Anies Serukan 3 Tugas Bagi Pendukungnya

    24 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Hadir Acara Dialog TV Bareng Cawapres Lain, Gibran: Saya Datang yang Debat Resmi
    Nasional

    Tak Hadir Acara Dialog TV Bareng Cawapres Lain, Gibran: Saya Datang yang Debat Resmi

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’
    Nasional

    KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’

    16 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang
    Nasional

    Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gaduh, Negara Eropa Ramai-ramai Hentikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
    Internasional

    Gaduh, Negara Eropa Ramai-ramai Hentikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

  • Geram 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Main-main dengan Nyawa Rakyat
    Nasional

    Geram 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Demokrat: Pemerintah Main-main dengan Nyawa Rakyat

  • Demo di Balai Kota Ricuh
    Nasional

    Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Ricuh, Massa Lempari Kantor Anies Baswedan dengan Tomat

  • Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
    Nasional

    Spekulasi Anyar Duet Puan Maharani-Andika Perkasa untuk Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

  • Amazfit GTR Mini, Desain Mewah Harga Terjangkau
    Teknologi

    Amazfit GTR Mini, Desain Mewah Harga Terjangkau

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.