TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

By Joni Sitohang
23 Agustus 2024
321
0
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

TIKTAK.ID – Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menilai kini ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Eriko menyampaikan hal itu dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di Pilkada.

“Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, namun pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” ujar Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Eriko mengaku bakal melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP, Megawati Sukarnoputri. Ia juga mengungkapkan, pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada. Dia menyebut dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon

“Apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Tapi apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” ucap Eriko.

“Apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Ini kita harus matangkan, karena perubahan ini baru saja kita terima,” imbuh Eriko.

Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tidak punya kursi DPRD juga bisa mengusung paslon.

Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan Pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

“Putusan ini berlaku saat ini,” jelas Khoirunnisa, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/8/24).

Khoirunnisa menjelaskan, bila putusan ini tidak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menyebut putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, dia menyatakan putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

“Putusan MK biasanya kalau menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan Perludem nomor 116 tahun 2023 tentang ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya,” terang Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8/24).

TagsMahkamah KonstitusiMKPDIPPilkada 2024Pilkada Jakarta

Related articles More from author

  • Pilkada Jawa Timur, PDIP Siapkan 3 Kader Menteri untuk Maju
    Nasional

    Pilkada Jawa Timur, PDIP Siapkan 3 Kader Menteri untuk Maju

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Sebut Puan Ambeien, Sekda Kabupaten Dairi Dipolisikan PDIP
    Nasional

    Sebut Puan Ambeien, Sekda Kabupaten Dairi Dipolisikan PDIP

    13 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK
    Nasional

    PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Manuver PSI Dukung Prabowo Atas Restu Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Usai Diusung PDIP, PAN Pikir-pikir Lagi Dukung Ganjar atau Prabowo
    Nasional

    Usai Diusung PDIP, PAN Pikir-pikir Lagi Dukung Ganjar atau Prabowo

    17 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Sindir Senyum Kecut Sandiaga Uno dan Cerita Utang Biaya Pilpres 2019 yang Belum Terbayar
    Nasional

    Prabowo ‘Capres Terkuat’ 2024 Menurut 6 Lembaga Survei

  • Said Iqbal Ketua KSPI
    Nasional

    Presiden KSPI Ungkap Alasan Ribuan Buruh Murka atas RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ yang Disiapkan Jokowi untuk Mereka

  • Survei LSI Ungkap PSI Tak Lolos Pemilu 2024, Kaesang Buka Suara
    Nasional

    Survei LSI Ungkap PSI Tak Lolos Pemilu 2024, Kaesang Buka Suara

  • Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace, Gibran Ancam Cabut SHP
    Nasional

    Kios Pasar Tradisional Solo Dijual di Marketplace, Gibran Ancam Cabut SHP

  • Ramal Kemungkinan Chaos Besar dan Presiden Lengser di 2021, Mbak You Terancam Dipolisikan
    Nasional

    Ramal Kemungkinan Chaos Besar dan Presiden Lengser di 2021, Mbak You Terancam Dipolisikan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.