MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri
TIKTAK.ID – Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menilai kini ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Eriko menyampaikan hal itu dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di Pilkada.
“Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, namun pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” ujar Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Eriko mengaku bakal melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP, Megawati Sukarnoputri. Ia juga mengungkapkan, pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada. Dia menyebut dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.
Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Minimum Cagub, Tetap Harus Umur 30 Saat Penetapan Calon
“Apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Tapi apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” ucap Eriko.
“Apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Ini kita harus matangkan, karena perubahan ini baru saja kita terima,” imbuh Eriko.
Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tidak punya kursi DPRD juga bisa mengusung paslon.
Baca juga : Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan Pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.
“Putusan ini berlaku saat ini,” jelas Khoirunnisa, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/8/24).
Khoirunnisa menjelaskan, bila putusan ini tidak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.
Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menyebut putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, dia menyatakan putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.
“Putusan MK biasanya kalau menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan Perludem nomor 116 tahun 2023 tentang ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya,” terang Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8/24).