TIKTAK.ID – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri telah menolak amendemen UUD 1945. Apalagi, ia menyebut bila hal itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
“Lihatlah pernyataan dari Bu Mega Soekarnoputri yang kemudian diulangi oleh Pak Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR dari PDI-P, dan disampaikan juga oleh Sekjen PDIP, Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Hidayat melalui diskusi “Amendemen UUD 1945, Untuk Apa?”, Sabtu (10/9/21), seperti dilansir Merdeka.com.
“Tegas Bu Megawati sudah menyampaikan bahwa ia tidak setuju atau tidak menghendaki adanya perubahan UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” imbuh Hidayat.
Baca juga : Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?
Hidayat pun mengatakan Megawati mengkritik salah satu tokoh nasional yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memperpanjang masa jabatan presiden. Menurutnya, jika PDIP tidak mendukung amendemen, maka masalah sudah selesai.
“Beliau (Megawati) bahkan sempat mengkritik keras salah satu tokoh nasional yang menuduh, dalam tanda kutip, Pak Jokowi ingin memperpanjang masa jabatan presiden,” terang Hidayat.
“Demikian juga yang disampaikan oleh Sekjen Pak Hasto Kristiyanto, kalau dari PDIP tidak mendukung, ya sudah selesai lah,” sambungnya.
Baca juga : Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45′
Kemudian politikus PKS tersebut menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sudah ditutup atau case closed. Meski begitu, ia menyatakan masih ada saja pihak yang berusaha memanaskan wacana jabatan presiden diperpanjang.
“Menurut kami case closed, namun kan terus saja ada yang terus mengompori untuk tetap membuka hal itu,” ucap Hidayat.
Hidayat lantas menyebut tidak ada atmosfer dari pimpinan maupun anggota MPR yang mengusulkan amendemen UUD 1945 secara formal. Ia menganggap hingga saat ini amendemen UUD 1945 juga masih sebatas kajian.
Baca juga : Keseruan Anies Kecebur Got hingga Sandal Jepitnya Putus saat Pantau Vaksinasi di Jakarta Utara
“Kalau dari atmosfer dari MPR sendiri, saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR yang telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar secara formal,” tegas Hidayat.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam diskusi yang sama menjelaskan, memang bukan sebuah dosa jika ada partai politik pendukung yang menyetujui adanya penambahan masa jabatan presiden.
Namun Hidayat mengingatkan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi sekalipun tak menghendaki adanya amendemen UUD 1945.