Ipar Jokowi Tak Muncul di Sidang Pemeriksaan oleh MKMK, Kenapa?
TIKTAK.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diketahui mangkir dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mestinya dilaksanakan pada Jumat (15/3/24). Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa Usman tidak hadir lantaran beralasan sakit.
“Iya beliau tidak datang karena berdasarkan keterangan dari MK, beliau sakit. Sejak kemarin sudah tidak masuk,” ujar Palguna, seperti dilansir Tempo.co pada Jumat (15/3/24).
Adapun dua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, juga sedang dalam proses etik. Palguna menyebut Arief juga berhalangan hadir karena mendapat tugas luar negeri. Oleh sebab itu, sidang harus dijadwalkan ulang.
Baca juga : Istri Kaesang Diisukan Maju Pilkada Sleman, PKS Buka Suara
“Kami memberikan kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) pada 18 Maret (Senin) sore. Jika beliau kembali tidak hadir, maka kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya,” tegas Palguna.
Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Saldi Isra yang hadir pada Jumat (15/3/24). Sidang tersebut dilakukan secara tertutup.
“Sesuai PMK, pemeriksaan atau permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap hakim terlapor, digelar secara tertutup,” terang Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pada Jumat (15/3/24).
Baca juga : Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Gibran: Biar yang Senior Saja
Perlu diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dilaporkan ke MKMK oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.
Laporan itu terkait pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Saya perlu melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra, supaya penyelesaian persengketaan hasil Pemilu di MK bebas dari yang punya konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang bakal mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah PDIP,” jelas Andi, mengutip Tempo, pada Kamis (14/3/24).
Baca juga : Deklarasi ‘Kampus Menggugat’, UGM Tak Berhenti Ganyang Jokowi
Kemudian Andi juga memaparkan tuntutannya, yaitu agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.
MKMK sendiri menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan soal lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada Jumat (15/3/24).
Kelima laporan itu berasal dari berbagai pihak, termasuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman.
Baca juga : Ngaku Tak Bahas Jatah Menko dengan Prabowo, AHY Bilang Begini
Terdapat pula Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat. Serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang ikut melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams.
Laporan-laporan itu adalah buntut dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya sudah dikabulkan oleh MK, mengenai batas usia Capres dan Cawapres.