TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

By Joni Sitohang
16 Desember 2023
382
0
Nusron Wahid Tanggapi Pencopotan Dirinya dari Ketua PBNU

TIKTAK.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberhentikan Nusron Wahid dari jabatan Ketua. Menanggapi keputusan tersebut, Nusron mengatakan sebagai santri, dirinya mengikuti keputusan pemimpin.

Untuk diketahui, mulanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pergantian kepengurusan antarwaktu masa khidmat 2022-2027. Nama Nusron Wahid hingga Nasyirul Falah Amru pun diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU.

Seperti dikutip detikcom dari laman resmi PBNU, Selasa (12/12/23), pergantian kepengurusan tersebut sudah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antarwaktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat tersebut dikeluarkan oleh PBNU, pada Rabu (15/11/23).

Baca juga : KontraS: 3 Capres Belum Tunjukkan Komitmen Perlindungan HAM

Dalam surat tersebut, PBNU memutuskan memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, serta H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian itu pun disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kemudian PBNU menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmat 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmat 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

“Surat Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dalam penetapannya ada perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini bakal ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” begitu bunyi poin kesembilan surat tersebut.

Baca juga : Hasto Sebut Aksi Gibran di Debat Capres ‘Upaya Mengompori’

Terbitnya SK menegaskan kalau SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Zulhijah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antarwaktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 sudah tidak berlaku lagi.

Lewat surat tersebut, PBNU mengamanatkan kepada nama-nama dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

PBNU lantas mengingatkan bahwa keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU, serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

TagsNahdlatul UlamaNUNusron WahidPBNU

Related articles More from author

  • Dinilai Cocok Jadi Cawapres Ganjar, Pengamat Sebut Erick Punya Modal Usai Diendorse PBNU
    Nasional

    Dinilai Cocok Jadi Cawapres Ganjar, Pengamat Sebut Erick Punya Modal Usai Diendorse PBNU

    26 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Gus Yahya Minta Semua Parpol Tak Jadikan NU Alat Politik
    Nasional

    Gus Yahya Minta Semua Parpol Tak Jadikan NU Alat Politik

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!
    Nasional

    Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN
    Nasional

    Muhaimin Sebut Ada Gerakan Politik Bagi-bagi Uang agar Kalangan NU Tak Dukung AMIN

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Dapat Dukungan Nyapres dari Ijtima Ulama Jatim
    Nasional

    Sandiaga Uno Dapat Dukungan Nyapres dari Ijtima Ulama Jatim

    25 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
    Nasional

    Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

    26 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
    Nasional

    Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

  • Yura Yunita Ceritakan Perjalanan Pulang ke Sang Pencipta Lewat Lagu ‘Jalan Pulang'
    Selebriti

    Yura Yunita Ceritakan Perjalanan Pulang ke Sang Pencipta Lewat Lagu ‘Jalan Pulang’

  • Di Tengah Pembicaraan Damai dengan Kabul, Taliban Tewaskan 28 Polisi Afghanistan
    Internasional

    Di Tengah Pembicaraan Damai dengan Kabul, Taliban Tewaskan 28 Polisi Afghanistan

  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

  • Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.