Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies
TIKTAK.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah agar menerima usulan penggunaan Hak Angket yang sedang digulirkan oleh kubu calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Jimly menyampaikan hal itu ketika menemui Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin kemarin (26/2/24). Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengaku membahas beberapa hal. Salah satunya mengenai usul penggunaan Hak Angket.
Kemudian Jimly mengatakan Hak Angket sebaiknya diterima oleh Pemerintah. Sebab, Jimly menilai dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belum ada satu pun Hak Angket yang digunakan.
Baca juga : Fedi Nuril Tulis Surat Terbuka untuk AHY
“Namun dengan adanya Hak Angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era Pemerintahan Jokowi ada Hak Angket dipakai,” ujar Jimly, seperti dikutip Tempo.co dari Antara.
Tak hanya terkait Hak Angket, Jimly juga mendiskusikan amandemen ke-5 UUD 1945 serta evaluasi sistem politik dalam pertemuan tersebut.
“Kami tadi diskusi mengenai berbagai hal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik berpikir soal masa depan, perbaikan sistem, termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD,” ucap Jimly.
Baca juga : Gibran Pamer Foto Duduk Empat Mata Bareng Prabowo
“Prinsip dia setuju, namun timing-nya dia masih ragu,” imbuhnya.
Jimly lantas mengungkapkan keresahannya terkait kondisi politik saat ini. Jimly menganggap perlu ada evaluasi terhadap Reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini.
Jimly pun turut menyoroti sistem presidential threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Dia mengeklaim hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.
“Partai yang berstatus sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, tidak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang Capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, tapi orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa, jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” tutur Jimly.
Baca juga : AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?
Sistem presidential threshold sendiri adalah ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR atau persentase perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.