Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai dua bulan lalu. Meski begitu, Jimly menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto belum punya waktu untuk mengadakan pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri untuk membahas rekomendasi tersebut.

    “Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) dua bulan jadi. Namun presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly dalam pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

    Jimly tidak banyak mengungkapkan isi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri itu. Dia hanya menjelaskan, Komisi tersebut beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan sejumlah tokoh dari masyarakat sipil, sehingga diskusi mengenai reformasi Polri sempat menimbulkan keraguan.

    Baca juga : Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    “Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, sehingga kita yang sipil-sipil, wah itu ngomong ragu-ragu,” terang Jimly.

    Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengaku memaklumi kalau Prabowo belum bisa menerima laporan hasil kerja dari Komisi tersebut. Mahfud menilai Prabowo disibukkan dengan berbagai isu yang menyita perhatian lebih besar, seperti masalah konflik di Iran serta keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian atau Board of Peace.

    “Sampai sekarang Presiden masih sibuk, sibuk BoP lah, sibuk apa lagi? Sibuk Hormuz, sibuk apa. Kita maklum, ini (Komisi Reformasi Polri) tidak prioritas oleh Presiden. Ya kita nunggu saja. Namun kalau kita, sudah selesai sesuai dengan ini,” ucap Mahfud di rapat DPD, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/26).

    Baca juga : Kapolri Minta Pasukan Brimob Antisipasi Gangguan Keamanan Imbas Konflik Timteng

    Mahfud menyatakan Komisi yang dibentuk Prabowo itu telah menyelesaikan tugas-tugasnya selama tiga bulan sejak mereka diangkat pada 7 November 2025 lalu. Ia memaparkan, pada 2 Februari 2026, Komisi Reformasi Polri telah merampungkan hasil kerja dan siap melapor ke Prabowo, tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Prabowo.

    Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tak akan membocorkan laporan ini kepada publik, sebelum melapor ke Prabowo.

    “Nah, hingga hari ini, tidak ada jawabannya, dua bulan, tidak ada. Suratnya telah kita kirim, barangnya (laporannya) kita tahan dulu. Sebab, Presiden sendiri bilang, ‘jangan dikirim barang, nanti saya kasih jadwal, dibawa sendiri’. Kalau dikirim nanti bisa bocor. Betul, betul Presiden,” jelas Mahfud.

  • Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    TIKTAK.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah agar menerima usulan penggunaan Hak Angket yang sedang digulirkan oleh kubu calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

    Jimly menyampaikan hal itu ketika menemui Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin kemarin (26/2/24). Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengaku membahas beberapa hal. Salah satunya mengenai usul penggunaan Hak Angket.

    Kemudian Jimly mengatakan Hak Angket sebaiknya diterima oleh Pemerintah. Sebab, Jimly menilai dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belum ada satu pun Hak Angket yang digunakan.

    Baca juga : Fedi Nuril Tulis Surat Terbuka untuk AHY

    “Namun dengan adanya Hak Angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era Pemerintahan Jokowi ada Hak Angket dipakai,” ujar Jimly, seperti dikutip Tempo.co dari Antara.

    Tak hanya terkait Hak Angket, Jimly juga mendiskusikan amandemen ke-5 UUD 1945 serta evaluasi sistem politik dalam pertemuan tersebut.

    “Kami tadi diskusi mengenai berbagai hal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik berpikir soal masa depan, perbaikan sistem, termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD,” ucap Jimly.

    Baca juga : Gibran Pamer Foto Duduk Empat Mata Bareng Prabowo

    “Prinsip dia setuju, namun timing-nya dia masih ragu,” imbuhnya.

    Jimly lantas mengungkapkan keresahannya terkait kondisi politik saat ini. Jimly menganggap perlu ada evaluasi terhadap Reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini.

    Jimly pun turut menyoroti sistem presidential threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Dia mengeklaim hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.

    “Partai yang berstatus sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, tidak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang Capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, tapi orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa, jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” tutur Jimly.

    Baca juga : AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?

    Sistem presidential threshold sendiri adalah ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR atau persentase perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

  • Jimly: UU Ciptaker itu ‘Obsesi Besar’ Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi

    Jimly: UU Ciptaker itu ‘Obsesi Besar’ Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi

    TIKTAK.ID – Anggota DPD RI, Prof Jimly Asshiddiqie mendukung langkah serikat buruh yang berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja atau Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Jimly mengatakan, karena RUU Ciptaker telah disetujui DPR menjadi UU, maka demokrasi kuantitatif sudah membuat keputusan final. Artinya secara materil, UU itu sudah selesai.

    Karena itu, UU dengan konsep Omnibus Law itu tinggal mengikuti formalitas administrasi untuk disahkan oleh Pemerintah. Bila dalam 30 hari tidak diteken oleh Presiden Joko Widodo, ia otomatis jadi UU.

    Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

    “Secara materil, sudah tidak bisa diapa-apakan. Sudah disahkan, dan tidak ada lagi yang bisa mengelak, karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri,” ucap Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (10/10/20).

    Obsesi untuk melahirkan UU Ciptaker ini menurut Prof Jimly, dilakukan Jokowi dengan menggerakkan semua partai koalisi, beserta para Ketua Umumnya. Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.

    “Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari Pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.

    Baca juga : KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi

    Sebelumnya pada Jumat sore (9/10/20), Presiden Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik bagi negara. Namun menurut Prof Jimly Asshiddiqie, tanpa argumentasi presiden itu pun, rakyat harus memahami bahwa lahirnya UU Cipta Kerja memang kehendak pribadi Presiden ketujuh RI tersebut. Apalagi, ide mengenai Omnibus Law ini sudah dipidatokan Presiden Jokowi secara resmi di depan forum MPR/DPR pada 16 Agustus 2020, bahkan waktu pelantikan 20 Oktober 2020.

    Selain itu, gagasan ini sudah dirapatkan berkali-kali di sidang kabinet terbatas.

    “Jadi, jangan lagi ada lagi yang menganggap, oh ini bukan presiden, oh ini maunya menteri anu, menteri ini, tidak. Ini sudah kehendak kolektif kepemimpinan sekarang, dan ini sudah diputus secara materil, sudah selesai,” tegas tokoh asal Sumatera Selatan ini.

    Baca juga : Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

    Halaman selanjutnya…

  • Ditemani Prabowo dan Sejumlah Menteri, Mahfud MD Resmi Usulkan RUU BPIP ke DPR

    Ditemani Prabowo dan Sejumlah Menteri, Mahfud MD Resmi Usulkan RUU BPIP ke DPR

    TIKTAK.ID – Beberapa menteri menyambangi DPR pada Kamis (16/7/20) siang, untuk memberikan Rancangan Undang-Undang anyar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Secara resmi RUU ini berujung diajukan kepada DPR.

    “Saya membawa surat Presiden yang berisi 3 dokumen. Satu dokumen surat resmi Presiden kepada Ibu Ketua DPR, dan ada dua lampiran lain yang terkait rancangan UU BPIP,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD selepas pertemuan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/20).

    Nampak juga dalam pertemuan itu Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly. Mereka disambut Puan Maharani dan pimpinan DPR lain.

    Baca juga: Ini Bantahan dan Penjelasan Kepala BPIP Soal Polemik ‘Agama Musuh Utama Pancasila’

    Mahfud menyatakan RUU BPIP berbeda dari RUU HIP kontroversial yang diubah materinya menjadi BPIP. Melainkan payung hukum anyar berisikan fungsi, kelembagaan, dan tugas BPIP.

    “Dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu perlu jadi salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini jadi menimbang butir 2 sesudah UUD 45,” ungkap Mahfud.

    Landasan lain RUU BPIP berupa rumusan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD dan 5 sila sebagai satu satuan makna dan satu tarikan napas pemahaman. Lain dari pemahaman di RUU HIP.

    “Kami sepakat ini bakal dibuka seluas-luasnya masyarakat yang hendak berpartisipasi membahas dan mengkritisinya silakan. Silakan, ini nanti dokumen terbuka bakal dimuat di situsnya DPR,” ujar Mahfud.

    Baca juga: Waduh! Finalis Puteri Indonesia Gak Hafal Pancasila, Bunyi Sila Keempat dan Kelima Jadi Lucu

    Walaupun menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak harus diatur dalam Undang-Undang.

    “Kalau BPIP tentang Badan, itu LPMK di luar kementerian, itu cukup dengan Perpres,” terang Jimly melalui diskusi bertajuk “Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?” secara daring, Sabtu (18/7/20).

    Jimly selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat mengusulkan BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila, supaya lembaga tersebut semakin kuat.