TIKTAK.ID – Raja Yordania, Abdullah II pada Senin (13/7/20), mengingatkan Israel bahwa setiap langkah unilateral untuk mencaplok wilayah Tepi Barat akan memicu ketidakstabilan dan meredupkan harapan penyelesaian damai konflik Arab-Israel yang telah berlangsung beberapa dekade.
Abdullah mengatakan kepada anggota parlemen Inggris bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian Timur Tengah yang komprehensif dan abadi adalah pembentukan negara Palestina merdeka yang didasarkan pada tanah yang direbut oleh Israel dalam perang 1967, dan dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya.
“Setiap tindakan Israel sepihak untuk mencaplok tanah di Tepi Barat tidak dapat diterima, karena akan merusak prospek mencapai perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah,” kata Raja yang dikutip dari sebuah pernyataan istana yang disampaikan kepada anggota komite parlemen asing dan pertahanan Inggris dalam sebuah pertemuan virtual, tulis Reuters.
Yordania telah memimpin kampanye diplomatik bersama dengan sebagian besar negara Eropa lainnya yang menentang rencana Israel untuk menganeksasi bagian-bagian pendudukan di Tepi Barat sebagai bagian dari kesepakatan yang disponsori oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Raja Abdullah, sekutu setia Amerika, dalam beberapa bulan terakhir juga telah memperingatkan bahwa kebijakan Israel beserta rencana perdamaian Trump akan menyebabkan konflik dan menjadi pukulan bagi hubungan Israel-Yordania.
Amman kehilangan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur ke Israel selama perang Arab-Israel 1967. Yordania adalah negara Arab kedua setelah Mesir yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel dan lebih dari 7 juta penduduknya berasal dari Palestina.
Terkait rencana pencaplokan wilayah Tepi Barat oleh Israel, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas pada Mei lalu mengatakan bahwa dia akan mengakhiri semua perjanjian dengan Israel dan Amerika jika rencana pencaplokan itu benar-benar terjadi.
Sebulan kemudian, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan bahwa Palestina akan menyatakan semua Tepi Barat dan Gaza sebagai negara bagian Palestina jika Netanyahu melanjutkan rencana pencaplokannya.
Ahli PBB pada bulan lalu mengatakan bahwa jika Israel mencaplok bagian Tepi Barat yang diduduki Palestina, itu akan “melanggar hukum internasional”.
“Aneksasi wilayah yang diduduki adalah pelanggaran serius Piagam PBB dan Konvensi Jenewa,” kata 47 ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB dalam sebuah pernyataannya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama 53 tahun “adalah sumber pelanggaran hak asasi manusia yang mendalam” dan telah menyebabkan “penolakan hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina”.