TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

By William Putra Wijaya
28 Juli 2020
708
0
Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (28/7/20). Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang merambat hingga ke negara-negara Teluk dan Hollywood, tulis Reuters.

Kasus korupsi dana negara 1MDB menjadi sorotan di Malaysia dan dianggap sebagai ujian bagi peradilan atas tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi yang kemungkinan akan memiliki dampak politik besar.

Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazian Mohamad Ghazali tanpa ragu telah memutus hukuman terhadap Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 714 miliar rupiah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

“Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.

Selain vonis itu, Najib juga menerima hukuman 10 tahun penjara karena tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang hampir 10 juta dolar dari SCR Internasional, bekas unit dana negara. Hakim juga memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan.

Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda, namun memerintahkan Najib untuk mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia itu. Putusan tersebut berpotensi dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun untuk menuju ke tingkat banding bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

Di pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman, Najib membuat pernyataan singkat dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta atau merencanakan 42 juta ringgit ke akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.

Dana hampir 10 juta dolar dalam kasus SRC adalah sebagian kecil dari dana yang diduga telah disalahgunakan Najib dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tuduhan korupsi terhadap Najib atas penyalahgunaan dana negara 1MDB telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Tuduhan kriminal mulai muncul setelah kekalahannya dalam pemilihan pada 2018 ketika penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan terhadapnya.

TagsBerita Dunia Hari IniKasus KorupsiMalaysiaMantan PMNajib RazakPengadilan Tinggi MalaysiaVonis Penjara

Related articles More from author

  • Meski Pengantin Wanita Meninggal, Pernikahan di India ini Terus Berlanjut
    Internasional

    Meski Pengantin Wanita Meninggal, Pernikahan di India ini Terus Berlanjut

    4 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Presiden Baru Iran Serukan AS Cabut Sanksi
    Internasional

    Presiden Baru Iran Serukan AS Cabut Sanksi

    6 Agustus 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Kocak! Hasil Survei Sebut Warga Amerika Anggap Trump Lelet Tangani Corona, Netizen Sarankan Presiden AS Sewa Lembaga Survei Indonesia
    Internasional

    Kocak! Hasil Survei Sebut Warga Amerika Anggap Trump Lelet Tangani Corona, Netizen Sarankan Presiden AS Sewa Lembaga Survei Indonesia

    18 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Setelah 240 Hari, Australia Bebas dari Kebakaran
    Internasional

    Setelah 240 Hari, Australia Bebas dari Kebakaran

    5 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Takut Aksi Biadab Taliban, Banyak Negara Evakuasi Staf Kedutaannya dari Afghanistan
    Internasional

    Takut Aksi Biadab Taliban, Banyak Negara Evakuasi Staf Kedutaannya dari Afghanistan

    14 Agustus 2021
    By William Putra Wijaya
  • AS Gunakan WhatsApp untuk Mata-matai Penggunanya di Berbagai Negara
    InternasionalTeknologi

    AS Gunakan WhatsApp untuk Mata-matai Penggunanya di Berbagai Negara

    21 Januari 2022
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN
    Nasional

    Pesan Jokowi ke Penerus Anies: Penanganan Macet dan Banjir DKI Harus Ada Progres Signifikan

  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

  • PKB Prediksi Pilpres 2024 Bakal Diramaikan Tokoh Anyar
    Nasional

    PKB Prediksi Pilpres 2024 Bakal Diramaikan Tokoh Anyar

  • Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus
    Nasional

    Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus

  • Ganjar-Risma Diduetkan Netizen untuk 2024, Pengamat: Korban Eksperimen Politik
    Nasional

    Ganjar-Risma Diduetkan Netizen untuk 2024, Pengamat: Korban Eksperimen Politik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.