Tag: Vonis Penjara

  • Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

    Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

    TIKTAK.ID – Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini, Kamis (27/5/21) diketahui menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

    Mereka yang akan menjalani sidang vonis adalah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara di Petamburan, serta Ali Alwi Alatas yang menjadi Sekretaris Panitia Acara di Petamburan.

    Lima orang itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut pun akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

    “Agenda putusan dari Majelis Hakim,” terang Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Perlu diketaui, Shabri dan empat terdakwa lainnya telah dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara, akibat kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, kelimanya juga mendapat tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

    Jaksa menyatakan bahwa Shabri cs telah melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Mereka pun dikenakan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

    Lebih lanjut, lima orang terdakwa itu didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga tetap diproses hukum meski sebelumnya sudah membayar denda kepada Pemerintah Daerah terkait.

    Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro mengaku yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Pasalnya, kata Sugito, fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

  • Harry Maguire Divonis 21 Bulan Penjara Akibat Kasus Penyerangan di Yunani

    Harry Maguire Divonis 21 Bulan Penjara Akibat Kasus Penyerangan di Yunani

    TIKTAK.ID – Bek Manchester United, Harry Maguire, divonis bersalah pada kasus perkelahian di Yunani. Maguire dikenai hukuman penjara selama 21 bulan 10 hari.

    Maguire dengan dua orang lainnya mengalami penahanan sesudah tersangkut perkelahian saat tengah berlibur di Mykonos, Yunani, Kamis (20/8/20) waktu setempat. Ia terlibat adu pukul dengan sejumlah orang yang satu di antaranya merupakan polisi setempat.

    Pelaksanaan persidangan berlangsung di pulau Syros pada Selasa (25/8/20) waktu setempat mengungkapkan bahwa Maguire terbukti bersalah terhadap segala tuduhan yang disematkan kepadanya. Kapten MU itu terbukti bersalah terhadap penyerangan, tidak terima ketika akan ditangkap, dan tindakan percobaan menyuap.

    Terhadap tindakannya itu Maguire dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan 10 hari. Walaupun begitu, Maguire tak bakal dijebloskan ke jeruji besi.

    Sebagaimana dilansir Detik Sport mengutip dari Sky Sports, Rabu (26/8/20) menyatakan bahwa hukuman penjara bakal ditangguhkan lantaran dipandang sebagai kejahatan pertama dan dakwaan untuknya masuk kategori tindak pidana ringan. Maguire dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding terhadap putusan ini.

    “Menyusul persidangan hari ini, saya telah menginstruksikan tim kuasa hukum saya agar secepatnya menginformasikan kepada pengadilan bahwa kami bakal mengajukan banding,” ungkap pria kelahiran Sheffield 5 Maret 1993 itu.

    “Saya senantiasa kuat dan yakin bahwa kami tak bersalah dalam hal ini. Justru saya, keluarga, dan teman-teman saya adalah korban,” lanjut pemain Timnas Inggris itu.

    Di samping itu, pengacara korban mengungkapkan bahwa korban tengah menanti permintaan maaf dari Maguire. Mereka kaget dengan sikap Maguire dan rekan-rekannya.

    “Saat Anda merupakan seorang atlet dan panutan, Anda perlu menerima apa yang telah Anda lakukan dan minta maaf,” kata sang pengacara.

    “Hingga hari ini, kami belum mendapatkan itu. Mereka bilang ini semua adalah salah polisi.”

    “Ini tak diterima oleh pengadilan. Para korban dan polisi diserang. Satu-satunya hal yang mereka inginkan adalah permintaan maaf,” terangnya.

  • Venezuela Penjarakan Dua Mantan Pasukan Khusus AS

    Venezuela Penjarakan Dua Mantan Pasukan Khusus AS

    TIKTAK.ID – Pengadilan Venezuela menjebloskan dua mantan tentara Amerika dengan hukuman 20 tahun penjara, setelah mereka terlibat dalam serangan untuk kudeta yang gagal pada awal Mei lalu, kata Kepala Jaksa Penuntut, Tarek Saab pada Jumat (7/8/20).

    Kedua terdakwa itu adalah mantan pasukan khusus, Baret Hijau, Luke Denman, 34, dan Airan Berry, 41. Mereka mengaku ikut serta dalam operasi 4 Mei itu, tulis Saab di akun Twitter-nya.

    Baca juga: Lagi, Trump Tuding China Sengaja Sebarkan Covid-19 ke Seluruh Dunia

    “Mereka terang-terangan mengakui telah melakukan kejahatan”, tulisnya.

    Dia menambahkan bahwa persidangan sedang berlangsung untuk puluhan orang lain yang ikut ditangkap, tulis Reuters.

    Denman dan Berry didakwa melakukan konspirasi, terorisme, dan perdagangan senjata ilegal, tulis Saab.

    Pengacara keduanya, Alfonso Medina mengatakan tim hukum mereka tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Kedua mantan Baret Hijau Amerika itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

    Baca juga: Dokumen Pengadilan Ungkap Aksi Putra Mahkota Saudi Kirim Pasukan Pembunuh ke Kanada

    Serangan yang dimulai dari laut itu diluncurkan dari Kolombia, yang dikenal sebagai “Operasi Gideon”, dan menewaskan sedikitnya delapan orang.

    Halaman selanjutnya…

  • Rusia Jebloskan Mantan Marinir Amerika ke Penjara

    Rusia Jebloskan Mantan Marinir Amerika ke Penjara

    TIKTAK.ID – Rusia jebloskan mantan marinir Amerika 9 tahun penjara pada Kamis (30/7/20), setelah pengadilan Rusia memutusnya bersalah karena membahayakan dua petugas polisi yang menahannya setelah menghadiri sebuah pesta di Moskow, pada musim panas tahun lalu, tulis Reuters.

    Seorang mahasiswa di University of North Texas, Trevor Reed mengatakan tak ingat peristiwa yang menimpanya pada musim panas tahun lalu karena dirinya hilang kesadaran akibat mabuk saat ditahan polisi saat itu.

    Namun, setelah mendengar sejumlah bukti yang disampaikan di pengadilan, dia membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

    Hukuman terhadapnya kemungkinan akan memicu spekulasi media bahwa Reed bisa menjadi bagian dari pertukaran tahanan yang dilaporkan sedang dinegosiasikan Moskow dan Washington. Belum ada pihak yang mengonfirmasi perundingan itu sedang berlangsung.

    Jaksa penuntut menuduh Reed menyerang seorang petugas polisi yang sedang mengemudi ketika dia ditahan pada Agustus tahun lalu. Akibat serangan itu, kendaraan berbelok tiba-tiba dan berbahaya. Dia juga dituduh menyikut petugas kedua.

    Reed membantah dan menyebut dakwaan itu sebagai penipuan.

    Tim hukumnya mengatakan dia seharusnya tidak ditahan dan bahwa petugas telah mengubah kesaksian mereka selama persidangan.

    Reed mengatakan bahwa dia terbang ke Moskow pada Mei tahun lalu untuk belajar bahasa Rusia dan bertemu dengan pacarnya yang warga Rusia.

    Putusan penahanan itu menambah percikan baru terhadap hubungan Moskow dengan Washington yang sudah buruk. Kedutaan Amerika mengatakan akan mengomentari kasus ini nanti.

    Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya pada bulan lalu, Rusia juga menghukum warga Amerika Serikat, Whelan dengan hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan sebagai mata-mata. Namun, dia membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

    Satu warga Amerika lainnya, seorang investor Amerika, Michael Calvey mendapat hukuman tahanan rumah. Dia didakwa melakukan penipuan yang tentu saja dibantah olehnya.

    Sementara itu, pengacara Whelan mengatakan dirinya yakin bahwa Moskow menahan kliennya karena ingin menukar Whelan dengan pedagang senjata, Viktor Bout, dan warga Rusia lainnya yang saat ini ditahan di penjara Amerika.

  • Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

    Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Pengadilan Mesir, pada Rabu (29/7/20), menghukum wanita keenam dalam seminggu ini atas unggahan videonya ke TikTok. Pengadilan menganggap klip wanita yang sedang menari itu dengan lip-syncs lagu-lagu populer sebagai sesuatu yang “memancing hawa nasfu”, kata sebuah sumber pengadilan.

    Hukuman penjara tiga tahun bagi Manar Samy adalah putusan terbaru terhadap wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram, tulis France24.

    Samy ditangkap pada Juli lalu atas tuduhan “memancing hawa nafsu, amoralitas dan membangkitkan birahi” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan pada penuntutannya.

    Jaksa menemukan videonya -saat ia menari dan lip-syncs menggunakan lagu-lagu populer- untuk “merusak kesopanan umum” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan tindakan asusila”.

    Menurut sumber pengadilan, putusan dapat diajukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir atau sekitar 250 juta rupiah.

    Hukumannya dapat ditangguhkan jika Samy bersedia merogoh kocek untuk uang jaminannya sebesar 20.000 pound Mesir atau sekitar 18 juta rupiah, tambah sumber itu.

    Keputusan pada Rabu ini terjadi ketika beberapa hari sebelumnya pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang dipostingnya ke TikTok.

    Dalam video pendek mereka di aplikasi itu, para wanita muda itu tampak melakukan lip-syncs, satiris, komedi, video tarian dan voice-overs – konten yang populer di seluruh dunia pada aplikasi seluler.

    Hossam ditangkap pada April lalu setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang banyak dengan bekerja kepadanya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

    Pada Mei lalu, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

    Penargetan influencer perempuan ini memicu kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan individu dan “norma sosial”.

    Namun, larangan itu tidak terlalu mengejutkan di Mesir, sebab beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasarannya dalam beberapa tahun terakhir karena konten online mereka dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

    Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena video yang dipostingnya ke media sosial dianggap membangkitkan birahi dan dianggap berbau porno aksi.

    Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah bayang-bayang pelanggaran kata-kata yang definisinya cukup longgar.

    “Tuduhan menyebarkan porno aksi atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar … dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

    Kelompok-kelompok HAM mengatakan kini banyak kebebasan yang telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat sejak 2014.

    Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (28/7/20). Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang merambat hingga ke negara-negara Teluk dan Hollywood, tulis Reuters.

    Kasus korupsi dana negara 1MDB menjadi sorotan di Malaysia dan dianggap sebagai ujian bagi peradilan atas tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi yang kemungkinan akan memiliki dampak politik besar.

    Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazian Mohamad Ghazali tanpa ragu telah memutus hukuman terhadap Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 714 miliar rupiah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.

    Selain vonis itu, Najib juga menerima hukuman 10 tahun penjara karena tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang hampir 10 juta dolar dari SCR Internasional, bekas unit dana negara. Hakim juga memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan.

    Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda, namun memerintahkan Najib untuk mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

    Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia itu. Putusan tersebut berpotensi dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun untuk menuju ke tingkat banding bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

    Di pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman, Najib membuat pernyataan singkat dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta atau merencanakan 42 juta ringgit ke akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.

    Dana hampir 10 juta dolar dalam kasus SRC adalah sebagian kecil dari dana yang diduga telah disalahgunakan Najib dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Tuduhan korupsi terhadap Najib atas penyalahgunaan dana negara 1MDB telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Tuduhan kriminal mulai muncul setelah kekalahannya dalam pemilihan pada 2018 ketika penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan terhadapnya.

  • Mantan Presiden Ekuador Divonis Delapan Tahun Penjara

    Mantan Presiden Ekuador Divonis Delapan Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa menuduh hukuman delapan tahun yang dijatuhkan Pengadilan Nasional Ekuador bermotif politik. Pengadilan menolak banding yang diajukan Rafael atas kasus suap yang menimpanya, tulis RT News.

    Correa dan 17 pejabat Ekuador lainnya didakwa dan dihukum in absentia pada bulan April lalu, dengan tuduhan menerima suap dan membelanjakan uangnya untuk kampanye politik. Banding mantan presiden itu ditolak pada Senin kemarin dan dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

    Melalui akun Twitter-nya, dia meluapkan kekecewaannya atas vonis pengadilan dengan mengatakan bahwa keputusan seperti itu “direkayasa” sambil menyebut seluruh kasus yang dituduhkan kepadanya “konyol.” Dia juga mengecam keputusan pengadilan sebagai “salah satu masa paling gelap” dalam sejarah Ekuador.

    Mantan presiden ini telah berulang kali mengklaim tuduhan itu didasarkan pada bukti “penipuan” dan merupakan bagian dari kampanye politik yang diluncurkan oleh lawan-lawannya untuk mencegahnya mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Ekuador dijadwalkan akan mengadakan pemilihan presiden dan parlemen pada tahun depan.

    Akibat vonis itu, Correa terdiskualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik apa pun selama 25 tahun ke depan.

    Dewan Pemilihan Nasional Ekuador (CNE) juga membekukan beberapa partai politik pada Minggu kemarin, dengan mengutip beberapa “penyimpangan” dalam proses pendaftaran mereka. Di antara partai-partai itu adalah partai Force of Social Commitment (FCS) yang mendukung Correa. Keempat partai diberi waktu sepuluh hari untuk membela diri, dalam proses yang bisa membuat mereka kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan tahun depan.

    Correa juga mengutuk keputusan itu. “Demokrasi kita dirampok lagi, CNE menyerah pada tekanan dari Celi, (Menteri Dalam Negeri, María Paula) Romo dan Pemerintah yang secara ilegal dan dengan sengaja menghilangkan Komitmen Sosial,” tulis Correa di akun Twitter-nya.

    Mantan Presiden Correa berulang kali menjadi salah satu target utama pelecehan politik terus-menerus di bawah Presiden Lenin Moreno.

    Pada Agustus, tahun lalu, perintah penahanan preventif diberikan kepadanya dalam kasus korupsi yang disebutkan di atas. Pada Juli 2018, pengadilan memerintahkan penahanan preventif terhadap Correa, menuduhnya terlibat dalam penculikan yang gagal terhadap pemimpin oposisi sayap kanan Fernando Balda.

    Correa memimpin Ekuador selama 10 tahun dari 2007 hingga 2017, dan dikenal antara lain karena memberikan suaka politik kepada penerbit WikiLeaks, Julian Assange. Dia kemudian pindah ke Belgia dan saat ini menjadi pembawa acara talk show di RT Spanyol.