TIKTAK.ID – Pengadilan Mesir, pada Rabu (29/7/20), menghukum wanita keenam dalam seminggu ini atas unggahan videonya ke TikTok. Pengadilan menganggap klip wanita yang sedang menari itu dengan lip-syncs lagu-lagu populer sebagai sesuatu yang “memancing hawa nasfu”, kata sebuah sumber pengadilan.
Hukuman penjara tiga tahun bagi Manar Samy adalah putusan terbaru terhadap wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram, tulis France24.
Samy ditangkap pada Juli lalu atas tuduhan “memancing hawa nafsu, amoralitas dan membangkitkan birahi” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan pada penuntutannya.
Jaksa menemukan videonya -saat ia menari dan lip-syncs menggunakan lagu-lagu populer- untuk “merusak kesopanan umum” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan tindakan asusila”.
Menurut sumber pengadilan, putusan dapat diajukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir atau sekitar 250 juta rupiah.
Hukumannya dapat ditangguhkan jika Samy bersedia merogoh kocek untuk uang jaminannya sebesar 20.000 pound Mesir atau sekitar 18 juta rupiah, tambah sumber itu.
Keputusan pada Rabu ini terjadi ketika beberapa hari sebelumnya pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang dipostingnya ke TikTok.
Dalam video pendek mereka di aplikasi itu, para wanita muda itu tampak melakukan lip-syncs, satiris, komedi, video tarian dan voice-overs – konten yang populer di seluruh dunia pada aplikasi seluler.
Hossam ditangkap pada April lalu setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang banyak dengan bekerja kepadanya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.
Pada Mei lalu, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.
Penargetan influencer perempuan ini memicu kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan individu dan “norma sosial”.
Namun, larangan itu tidak terlalu mengejutkan di Mesir, sebab beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasarannya dalam beberapa tahun terakhir karena konten online mereka dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.
Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena video yang dipostingnya ke media sosial dianggap membangkitkan birahi dan dianggap berbau porno aksi.
Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah bayang-bayang pelanggaran kata-kata yang definisinya cukup longgar.
“Tuduhan menyebarkan porno aksi atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar … dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan kini banyak kebebasan yang telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat sejak 2014.
Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.