TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
InternasionalTeknologi
Home›Internasional›Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

By Bagas F Sinaga
2 Agustus 2020
576
0
Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok

TIKTAK.ID – Pengadilan Mesir, pada Rabu (29/7/20), menghukum wanita keenam dalam seminggu ini atas unggahan videonya ke TikTok. Pengadilan menganggap klip wanita yang sedang menari itu dengan lip-syncs lagu-lagu populer sebagai sesuatu yang “memancing hawa nasfu”, kata sebuah sumber pengadilan.

Hukuman penjara tiga tahun bagi Manar Samy adalah putusan terbaru terhadap wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram, tulis France24.

Samy ditangkap pada Juli lalu atas tuduhan “memancing hawa nafsu, amoralitas dan membangkitkan birahi” melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan pada penuntutannya.

Jaksa menemukan videonya -saat ia menari dan lip-syncs menggunakan lagu-lagu populer- untuk “merusak kesopanan umum” dan telah diposting “dengan tujuan melakukan tindakan asusila”.

Menurut sumber pengadilan, putusan dapat diajukan banding dan “termasuk denda 300.000 pound Mesir atau sekitar 250 juta rupiah.

Hukumannya dapat ditangguhkan jika Samy bersedia merogoh kocek untuk uang jaminannya sebesar 20.000 pound Mesir atau sekitar 18 juta rupiah, tambah sumber itu.

Keputusan pada Rabu ini terjadi ketika beberapa hari sebelumnya pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang dipostingnya ke TikTok.

Dalam video pendek mereka di aplikasi itu, para wanita muda itu tampak melakukan lip-syncs, satiris, komedi, video tarian dan voice-overs – konten yang populer di seluruh dunia pada aplikasi seluler.

Hossam ditangkap pada April lalu setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang banyak dengan bekerja kepadanya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

Pada Mei lalu, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan ini memicu kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan individu dan “norma sosial”.

Namun, larangan itu tidak terlalu mengejutkan di Mesir, sebab beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasarannya dalam beberapa tahun terakhir karena konten online mereka dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena video yang dipostingnya ke media sosial dianggap membangkitkan birahi dan dianggap berbau porno aksi.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah bayang-bayang pelanggaran kata-kata yang definisinya cukup longgar.

“Tuduhan menyebarkan porno aksi atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar … dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan kini banyak kebebasan yang telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat sejak 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

TagsManar SamyMesirPengadilan MesirTiktokVonis Penjara

Related articles More from author

  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    28 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia
    Teknologi

    Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

    30 September 2023
    By Alfan Mahardika
  • Jadikan Mo Salah Eksekutor Kelima, Jamie Carragher: Mesir Blunder
    Olahraga

    Jadikan Mo Salah Eksekutor Kelima, Jamie Carragher: Mesir Blunder

    9 Februari 2022
    By Mahdi Yahya
  • Beijing ke Washington: Hentikan Politisasi Ekonomi
    Internasional

    Beijing ke Washington: Hentikan Politisasi Ekonomi

    5 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok
    TeknologiTips & Tutorial

    Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok

    26 Februari 2020
    By Hendra Setiawan
  • Jadi Aplikasi Non-Game Terlaris di Seluruh Dunia, TikTok Lebih Cuan dari YouTube
    Teknologi

    Jadi Aplikasi Non-Game Terlaris di Seluruh Dunia, TikTok Lebih Cuan dari YouTube

    15 Desember 2020
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Penjaga Kebun Binatang di Swiss Tewas Diterkam Harimau
    Internasional

    Penjaga Kebun Binatang di Swiss Tewas Diterkam Harimau

  • Tanda Testosteron Menurun Rendah
    Tips & Tutorial

    5 Tanda Pria Alami Kondisi Rendah Testosteron

  • Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIP
    Nasional

    Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIP

  • Bahan Alami Pereda Nyeri Otot
    Tips & Tutorial

    Bahan Alami Pereda Nyeri Otot

  • Reaksi Susi Disebut Keliru Larang Ekspor Benih Lobster oleh Adik Prabowo
    Nasional

    Reaksi Susi Disebut Keliru Larang Ekspor Benih Lobster oleh Adik Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.