TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

By Joni Sitohang
30 September 2023
327
0
TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

TIKTAK.ID – Pro-kontra mengenai jualan di TikTok Shop dan social commerce lain akhirnya sudah ada titik terang. Kini tak boleh ada transaksi jual-beli di platform tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku bakal menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulhas menjelaskan bahwa nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Zulhas menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/23). Zulhas menyebut social commerce nantinya hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” ungkap Zulhas, seperti dilansir detik.com.

Zulhas mengatakan social commerce hanya boleh untuk promosi iklan seperti di TV. Dia menyatakan TV tidak dapat berjualan dan tidak bisa terima uang.

“Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.

Tak hanya itu, Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya. Dia mengeklaim hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya, jadi harus pisah. Dengan begitu, algoritmanya itu tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” terang Zulhas.

Menurut Zulhas, Permendag yang baru juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri. Dia memaparkan bahwa minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Kita juga nanti mengatur produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, tapi sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tak boleh. Contohnya batik, di sini banyak kok, masa mesti impor batik,” tegas Zulhas.

Zulhas menyebut barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikasi halal, dan untuk produk kecantikan ada izin Badan POM.

TagsMenteri PerdaganganTiktoktiktok shopZulkifli Hasan

Related articles More from author

  • Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Penundaan Pemilu 2024
    Nasional

    Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Penundaan Pemilu 2024

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Cara Jualan dan Belanja di TikTok Shop
    Teknologi

    Cara Jualan dan Belanja di TikTok Shop

    1 Oktober 2021
    By Alfan Mahardika
  • Mendag Bongkar Metode Mafia Minyak Goreng
    Nasional

    Mendag Bongkar Metode Mafia Minyak Goreng

    22 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas
    Internasional

    Amerika Larang TikTok dan WeChat, Beijing Ancam Siap Membalas

    20 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • Zulhas Beri Sinyal PAN Tak Dukung Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Zulhas Beri Sinyal PAN Tak Dukung Anies di Pilpres 2024

    23 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD '45 Perlu Dievaluasi
    Nasional

    Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi

    3 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Facebook Akan Buat Instagram Khusus Anak-anak
    Teknologi

    Instagram Tingkatkan Privasi Pengguna di Bawah Umur

  • BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan Wilayah Indonesia
    Nasional

    BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan Wilayah Indonesia

  • Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

  • Nilai Prabowo Tak Lagi 'Menjual' di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
    Nasional

    Nilai Prabowo Tak Lagi ‘Menjual’ di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan

  • Ditaklukkan Leicester, Kekalahan Chelsea Bukan Melulu Salah Frank Lampard
    Olahraga

    Ditaklukkan Leicester, Kekalahan Chelsea Bukan Melulu Salah Frank Lampard

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.