TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

By Joni Sitohang
30 September 2023
327
0
TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi

TIKTAK.ID – Pro-kontra mengenai jualan di TikTok Shop dan social commerce lain akhirnya sudah ada titik terang. Kini tak boleh ada transaksi jual-beli di platform tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku bakal menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulhas menjelaskan bahwa nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Zulhas menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/23). Zulhas menyebut social commerce nantinya hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” ungkap Zulhas, seperti dilansir detik.com.

Zulhas mengatakan social commerce hanya boleh untuk promosi iklan seperti di TV. Dia menyatakan TV tidak dapat berjualan dan tidak bisa terima uang.

“Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.

Tak hanya itu, Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya. Dia mengeklaim hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya, jadi harus pisah. Dengan begitu, algoritmanya itu tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” terang Zulhas.

Menurut Zulhas, Permendag yang baru juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri. Dia memaparkan bahwa minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Kita juga nanti mengatur produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, tapi sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tak boleh. Contohnya batik, di sini banyak kok, masa mesti impor batik,” tegas Zulhas.

Zulhas menyebut barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikasi halal, dan untuk produk kecantikan ada izin Badan POM.

TagsMenteri PerdaganganTiktoktiktok shopZulkifli Hasan

Related articles More from author

  • Netflix Rilis Fitur Play Something dan Fast Laughs Mirip TikTok
    Teknologi

    Netflix Rilis Fitur Play Something dan Fast Laughs Mirip TikTok

    10 Oktober 2021
    By Alfan Mahardika
  • Cara Jualan dan Belanja di TikTok Shop
    Teknologi

    TikTok Uji Fitur Dislike di Kolom Komentar Video

    22 April 2022
    By Alfan Mahardika
  • Di HUT PAN Jokowi Sebut Ada Pihak yang Terusik dengan Perubahan, Sindir Siapa?
    Nasional

    Di HUT PAN Jokowi Sebut Ada Pihak yang Terusik dengan Perubahan, Sindir Siapa?

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat
    Nasional

    Manuver Nasdem Berlanjut, Surya Paloh Bersiap Safari ke PAN dan Demokrat

    1 November 2019
    By Johan Arif
  • TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan
    Teknologi

    TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan

    12 Juli 2021
    By Alfan Mahardika
  • Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi
    Nasional

    Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi

    28 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim
    Nasional

    Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim

  • Kronologi Mbappe dan Olivier Giroud Ribut di Timnas Prancis Jelang Euro 2021
    Olahraga

    Kronologi Mbappe dan Olivier Giroud Ribut di Timnas Prancis Jelang Euro 2021

  • Ketahui Risiko dan Aturan Pakai Obat Dexamethasone
    Tips & Tutorial

    Ketahui Risiko dan Aturan Pakai Obat Dexamethasone

  • Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara
    Nasional

    Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

  • Muncul Dugaan AMIN Tak Akan Lanjutkan Proyek IKN, Cak Imin Buka Suara
    Nasional

    Muncul Dugaan AMIN Tak Akan Lanjutkan Proyek IKN, Cak Imin Buka Suara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.