TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

By Johan Arif
29 Mei 2021
431
0
Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

TIKTAK.ID – Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini, Kamis (27/5/21) diketahui menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang akan menjalani sidang vonis adalah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara di Petamburan, serta Ali Alwi Alatas yang menjadi Sekretaris Panitia Acara di Petamburan.

Lima orang itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut pun akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

“Agenda putusan dari Majelis Hakim,” terang Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketaui, Shabri dan empat terdakwa lainnya telah dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara, akibat kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, kelimanya juga mendapat tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Shabri cs telah melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka pun dikenakan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, lima orang terdakwa itu didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga tetap diproses hukum meski sebelumnya sudah membayar denda kepada Pemerintah Daerah terkait.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro mengaku yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Pasalnya, kata Sugito, fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

TagsHabib RizieqMantan Petinggi FPIRizieq ShihabVonis Penjara

Related articles More from author

  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    Bos PKS Akui Sempat Duga Bebasnya HRS Pengalihan Isu

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq
    Nasional

    TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?
    Nasional

    Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?
    Nasional

    FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - China Ciptakan Bomber Siluman H-20, Mimpi Buruk Militer AS?
    InternasionalTeknologi

    China Ciptakan Bomber Siluman H-20, Mimpi Buruk Militer AS?

  • PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan 'Mumpungisme'
    Nasional

    PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan ‘Mumpungisme’

  • Kebetulan Bertemu, Ridwan Kamil Tiba-tiba Minta Maaf ke Prabowo, Ada Apa?
    Nasional

    Kebetulan Bertemu, Ridwan Kamil Tiba-tiba Minta Maaf ke Prabowo, Ada Apa?

  • Agar Tak Sia-sia, Kenali Kesalahan Penggunaan Sunscreen atau Tabir Surya
    Tips & Tutorial

    Agar Tak Sia-sia, Kenali Kesalahan Penggunaan Sunscreen atau Tabir Surya

  • Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra
    Nasional

    Benarkah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona? Ini Jawaban Ketua Gerindra

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.