TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

By Johan Arif
29 Mei 2021
431
0
Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

TIKTAK.ID – Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini, Kamis (27/5/21) diketahui menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang akan menjalani sidang vonis adalah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara di Petamburan, serta Ali Alwi Alatas yang menjadi Sekretaris Panitia Acara di Petamburan.

Lima orang itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut pun akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

“Agenda putusan dari Majelis Hakim,” terang Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketaui, Shabri dan empat terdakwa lainnya telah dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara, akibat kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, kelimanya juga mendapat tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Shabri cs telah melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka pun dikenakan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, lima orang terdakwa itu didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga tetap diproses hukum meski sebelumnya sudah membayar denda kepada Pemerintah Daerah terkait.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro mengaku yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Pasalnya, kata Sugito, fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHabib RizieqMantan Petinggi FPIRizieq ShihabVonis Penjara

Related articles More from author

  • Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq
    Nasional

    Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara
    Nasional

    Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan
    Nasional

    Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan

    8 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI
    Nasional

    Terkait 6 Orang Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol, Munarman: Polisi Fitnah Keji FPI

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi
    Nasional

    Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi

    30 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • MBS diduga Sadap Handphone Jeff Bezos
    Internasional

    Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Retas Ponsel Jeff Bezos, Terkait Pembunuhan Jamal Khasshoggi?

  • Pakar Komunikasi Ade Armando Sebut Banyak 'Pengkhianat' Tusuk Jokowi dari Belakang
    Nasional

    Pakar Komunikasi Ade Armando Sebut Banyak ‘Pengkhianat’ Tusuk Jokowi dari Belakang

  • Black Shark 3 5G: Smartphone Gahar Xiaomi yang Pertama Usung RAM 16GB
    Teknologi

    Black Shark 3 5G: Smartphone Gahar Xiaomi yang Pertama Usung RAM 16GB

  • Beberkan Isi Pertemuan Puan-Luhut, Hasto PDIP: Keren Pertemuannya
    Nasional

    Beberkan Isi Pertemuan Puan-Luhut, Hasto PDIP: Keren Pertemuannya

  • WhatsApp Kembangkan Fitur Komunitas, Admin Grup Lebih Berkuasa
    Teknologi

    WhatsApp Luncurkan Fitur Baru Chat ke Nomor Sendiri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.