Tag: Najib Razak

  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (28/7/20). Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang merambat hingga ke negara-negara Teluk dan Hollywood, tulis Reuters.

    Kasus korupsi dana negara 1MDB menjadi sorotan di Malaysia dan dianggap sebagai ujian bagi peradilan atas tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi yang kemungkinan akan memiliki dampak politik besar.

    Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazian Mohamad Ghazali tanpa ragu telah memutus hukuman terhadap Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 714 miliar rupiah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.

    Selain vonis itu, Najib juga menerima hukuman 10 tahun penjara karena tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang hampir 10 juta dolar dari SCR Internasional, bekas unit dana negara. Hakim juga memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan.

    Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda, namun memerintahkan Najib untuk mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

    Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia itu. Putusan tersebut berpotensi dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun untuk menuju ke tingkat banding bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

    Di pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman, Najib membuat pernyataan singkat dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta atau merencanakan 42 juta ringgit ke akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.

    Dana hampir 10 juta dolar dalam kasus SRC adalah sebagian kecil dari dana yang diduga telah disalahgunakan Najib dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Tuduhan korupsi terhadap Najib atas penyalahgunaan dana negara 1MDB telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Tuduhan kriminal mulai muncul setelah kekalahannya dalam pemilihan pada 2018 ketika penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan terhadapnya.

  • Pengadilan Tinggi Malaysia Putuskan Najib Bayar Tunggakan Pajaknya yang Hampir 6 Triliun Rupiah

    Pengadilan Tinggi Malaysia Putuskan Najib Bayar Tunggakan Pajaknya yang Hampir 6 Triliun Rupiah

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu (22/7/20), memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak membayar 1,69 miliar ringgit atau sekitar 5,8 triliun rupiah karena menunggak pajak sekitar tujuh tahun selama menjabat, menurut laporan surat kabar lokal, Bernama.

    Najib tumbang pada pemilihan umum 2018 setelah diterjang sejumlah tuduhan korupsi selama pemerintahannya, yang memicu kemarahan rakyat Malaysia. Dia banyak mendapat tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana miliaran dolar yang menurut penuntut Malaysia diambil dari dana negara 1Malaysia Berhad (1MDB).

    Investigasi Departemen Kehakiman Amerika secara terpisah telah melacak aset yang dibeli Najib dengan menggunakan dana yang diduga dicuri dari 1MDB, dan kasus itu menjadi kasus terbesar yang dilakukan oleh Departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.

    Najib membantah semua tuduhan yang ditudingkan kepadanya, tulis Reuters.

    Dalam putusannya Rabu ini, Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan Perdana Menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar “utangnya” kepada Pemerintah, menurut laporan Bernama.

    Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar oleh Najib yang diakumulasikan antara 2011 dan 2017, ditambah penalti dan bunganya.

    Dalam ringkasan penilaiannya, Ahmad menyatakan bahwa semua wajib pajak Malaysia diharuskan membayar pajak terlepas dari posisi atau kedudukan mereka, termasuk mantan Perdana Menteri Najib.

    Lebih jauh, Ahmad menyatakan bahwa Najib harus mendebat jika jasa pajaknya tidak benar, kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (SCIT), bukan ke Pengadilan, tulis Malaymail.

    Dalam gugatan perdata, Najib menyatakan bahwa ketetapan pajak tidak akurat karena sejumlah besar pendapatan berasal dari sumbangan yang diterima dari donor Arab dan beberapa sumbangan yang diakui telah dikembalikannya.

    Najib menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia sejak 2009 hingga 2018. Ia bersama-sama dengan beberapa orang mendirikan 1MDB. Melalui Badan itu, sejumlah aset sekitar 4,5 miliar dolar dicuri, menurut otoritas Amerika dan Malaysia.

    Sementara, pengadilan terpisah akan memberikan putusannya terkait dana 1MDB dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli nanti, yang akan menjadi kasus pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

    Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai itu.

  • Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’

    Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’

    TIKTAK.ID – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak siap melakukan sumpah laknat di masjid untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Najib dituduh memerintahkan pembunuhan warga negara Mongolia Altantuya Shaariibuu oleh mantan polisi Azilah Hadri seperti yang dilaporkan ChannelNewsAsia.

    Melalui laman Facebooknya pada Rabu (18/12/19), Najib mengatakan dirinya akan bersumpah laknat di Masjid Jamik di Kampung Baru usai shalat Jumat pekan ini.

    Sumpah laknat adalah sumpah yang diucapkan oleh seorang Muslim dengan membuat janji sumpah suci bahwa dia mengatakan yang sebenarnya, dan bersedia menerima kutukan jika dia berbohong. Bila di Indonesia mungkin bisa disamakan dengan “sumpah pocong”.

    “Saya bermaksud mengambil sumpah laknat untuk menyangkal tuduhan dalam deklarasi hukum yang dikeluarkan oleh Azilah Hadri,” tulisnya.

    Baca juga: Secara Global Sepanjang 2019, 49 Wartawan Tewas

    Sebelumnya, pada Senin lalu, seorang mantan polisi Azilah Hadri yang divonis hukuman mati membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukannya kepada Altantuya yang disebutnya sebagai “mata-mata asing” pada 2006, dilakukan atas perintah Najib.

    Azilah mengklaim, Najib memberikan instruksi melalui gerakan tangan “menggorok tenggorokan” untuk menembak mati Altantuya. Setelah ditembak mati, tubuh Altantuya diledakkan menggunakan bahan peledak militer C4 di Shah Alam. Altantuya digambarkan sebagai kekasih Baginda Abdul Razak, analis politik yang menasihati Najib sejak 2000 hingga 2008.

    Eksekusi kepada Altantuya tak dilakukan sendiri oleh Azilah, dia dibantu rekannya dari anggota Unit Tindakan Khusus (UTK) elit polisi, Sirul Azhar Umar. Mereka berdua dijatuhi hukuman mati pada 2009.

    Pada 2013, Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. Namun dua tahun kemudian, Pengadilan Federal mengembalikan vonis hukuman mati. Sayangnya sebelum putusan Pengadilan Federal itu, Sirul lebih dulu melarikan diri ke Australia pada 2014.

    Azilah yang sendirian menghadapi vonis mati, mengajukan deklarasi hukum ke Pengadilan Federal agar kasusnya dapat dilakukan Peninjauan Kembali keputusannya dan berharap dilakukan pengadilan ulang.

    Najib tentu saja menolak tuduhan Azilah, bahkan Najib menuduh semua ini adalah rencana Pakatan Harapan untuk mendiskreditkan dan membungkamnya.

    Pengadilan menetapkan 20 April tahun depan akan mendengarkan pernyataan Najib. Najib sendiri mengatakan akan mengajukan permohonannya sendiri atas permohonan Peninjauan Kembali Azilah.

    Baca juga: Meski Tanpa Dirinya, Morales Yakin Partainya Menang Pemilu Tahun Depan

    Pengacara Najib Muhammad Shafee mengingatkan bahwa permohonan Azilah adalah dakwaan berbau politik. Shafee menyatakan bahwa, “VVIP” telah bertemu Azilah di luar penjara Sungai Buloh pada Februari lalu.

    “Saya tidak bisa mengatakan (siapa itu). VVIP itu di luar penjara! Bukan di penjara. Ketika dia divonis hukuman mati, pertemuan itu adalah pelanggaran protokol,” katanya.

    Departemen Penjara, membantah klaim pengacara Najib. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengawal Azilah untuk keluar tahanan tahun ini.

    “Terakhir kali dia dibawa ke penjara adalah 15 April 2015, dan ketika itu dia akan menghadiri sidang pengadilan di Sepang,” kata Departemen itu dalam sebuah pernyataan, Rabu (18/12/19).

    Berdasarkan catatan Departemen Penjara, Azilah dikunjungi oleh anggota keluarganya 34 kali dan pengacaranya 15 kali dalam satu tahun terakhir.

    “Oleh karena itu, pernyataan yang mengklaim Azilah dikeluarkan dari Penjara Kajang tahun ini untuk memenuhi VVIP tidaklah berdasar,” tambah Departemen itu.

    Baca juga: Mantan Penguasa Pakistan, Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

    Sementara itu, Perdana Menteri Mahathir Mohammad membantah bahwa Pemerintah berada di belakang tuduhan Azilah ke Najib.

    Dalam sebuah pernyataan, Kantor Perdana Menteri mencatat ada upaya untuk mengarahkan atau mengesankan bahwa Dr Mahathir adalah VVIP yang bertemu Azilah pada Februari tahun ini.

    “Kantor Perdana Menteri dengan tegas menyatakan bahwa Perdana Menteri Dr Mahathir Mohammad tidak pernah bertemu dengan mantan komando polisi Azilah Hadri, sejak dipenjara atas pembunuhan Altantuya Shaariibuu dari Mongolia.”

    Pemerintah sendiri menyatakan akan menyerahkan permasalahan ini kepada otoritas terkait untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.