TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia pada Rabu (22/7/20), memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak membayar 1,69 miliar ringgit atau sekitar 5,8 triliun rupiah karena menunggak pajak sekitar tujuh tahun selama menjabat, menurut laporan surat kabar lokal, Bernama.
Najib tumbang pada pemilihan umum 2018 setelah diterjang sejumlah tuduhan korupsi selama pemerintahannya, yang memicu kemarahan rakyat Malaysia. Dia banyak mendapat tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana miliaran dolar yang menurut penuntut Malaysia diambil dari dana negara 1Malaysia Berhad (1MDB).
Investigasi Departemen Kehakiman Amerika secara terpisah telah melacak aset yang dibeli Najib dengan menggunakan dana yang diduga dicuri dari 1MDB, dan kasus itu menjadi kasus terbesar yang dilakukan oleh Departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.
Najib membantah semua tuduhan yang ditudingkan kepadanya, tulis Reuters.
Dalam putusannya Rabu ini, Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan Perdana Menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar “utangnya” kepada Pemerintah, menurut laporan Bernama.
Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar oleh Najib yang diakumulasikan antara 2011 dan 2017, ditambah penalti dan bunganya.
Dalam ringkasan penilaiannya, Ahmad menyatakan bahwa semua wajib pajak Malaysia diharuskan membayar pajak terlepas dari posisi atau kedudukan mereka, termasuk mantan Perdana Menteri Najib.
Lebih jauh, Ahmad menyatakan bahwa Najib harus mendebat jika jasa pajaknya tidak benar, kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (SCIT), bukan ke Pengadilan, tulis Malaymail.
Dalam gugatan perdata, Najib menyatakan bahwa ketetapan pajak tidak akurat karena sejumlah besar pendapatan berasal dari sumbangan yang diterima dari donor Arab dan beberapa sumbangan yang diakui telah dikembalikannya.
Najib menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia sejak 2009 hingga 2018. Ia bersama-sama dengan beberapa orang mendirikan 1MDB. Melalui Badan itu, sejumlah aset sekitar 4,5 miliar dolar dicuri, menurut otoritas Amerika dan Malaysia.
Sementara, pengadilan terpisah akan memberikan putusannya terkait dana 1MDB dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli nanti, yang akan menjadi kasus pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.
Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai itu.