Tag: Kasus Korupsi

  • KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

    KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

    TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/21) dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang tersebut terkait lima perkara mangkrak di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Boyamin menjelaskan, lima perkara itu adalah Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan kasus gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna.

    Boyamin mengatakan pihaknya melayangkan gugatan itu demi mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37, dari sebelumnya angka 40 pada 2019.

    Boyamin menyatakan KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Ia menilai penurunan tersebut akibat sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK, hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

    “Untuk itu, salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi yakni dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” terang Boyamin.

    Berikut ini rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK.

    Bank Century
    Semenjak kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018, KPK sudah diminta melanjutkan Penyidikan untuk sejumlah nama, seperti Boediono cs. Hal itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga kini lembaga anti rasuah masih belum menetapkan satu pun tersangka lain.

    e-KTP
    KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Boyamin pun menganggap perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, menurutnya KPK mestinya bisa cepat karena tinggal mengembangkan kasus.

    Pengadaan Heli AW
    Pada 16 Juni 2017, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Tetapi Boyamin berpendapat kasus tersebut mangkrak hampir 4 tahun.

    Sembako Bansos
    KPK sempat melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos. Meski begitu, Boyamin menduga KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

    Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
    KPK sudah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Malang, Rendra Kresna. Tetapi hingga kini KPK masih belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk. Oleh sebab itu, pihak Boyamin merasa perlu menggugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap, karena dianggap perkara kecil di daerah.

  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    TIKTAK.ID – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan menerima tanah rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi.

    Serah terima aset tersebut dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/21).

    Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatan acara itu menyatakan bahwa serah terima aset tersebut sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara dari hasil penindakan.

    Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

    “Hal ini dilakukan agar semua aset yang ada dapat dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” terang Firli pada pembukaan acara serah terima aset yang dihadiri dari unsur KPK, Kementerian Keuangan dan TNI.

    Firli menyatakan KPK senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara untuk dapat dimanfaatkan bagi bangsa dan negara.

    Penyerahan aset itu disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono. Ia menyatakan aset TNI AL di daratan sangat sedikit sekali sehingga aset yang diberikan kali ini bakal sangat berguna bagi lembaganya.

    Baca juga : Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024

    Aset yang diperoleh TNI AL merupakan barang rampasan negara yang bersumber dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin yang telah menjalani persidangan beberapa waktu yang lalu.

    Tanah yang juga didirikan bangunan di atasnya itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanahnya sekitar 2.100 meter persegi, sedangkan bangunannya seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

    Pada acara serah terima aset, turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, serta Nurul Ghufron.

    Baca juga : Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024

    Sementara itu, dari Kementerian Keuangan datang Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi serta perwakilan Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan, Marsda TNI Yusuf Jauhari.

  • Netanyahu Tuduh Media Hasut Demonstran Musuhi Dirinya

    Netanyahu Tuduh Media Hasut Demonstran Musuhi Dirinya

    TIKTAK.ID – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu pada Minggu (2/8/20), mencaci para demonstran yang terus membesar terhadap pemerintahannya. Dia menuduh media telah menghasut, membelokan fakta dan mendukung para demonstran.

    Kantor Berita The Associated Press melaporkan bahwa Netanyahu menghadapi gelombang protes dalam beberapa pekan terakhir, dengan tuntutan pengunduran dirinya yang kini diadili dengan tuduhan korupsi. Demonstran juga mengkritik penanganan krisis pandemi virus Corona.

    Sementara, Netanyahu menggambarkan demonstran sebagai sarang kelompok “anarkis” dan “kiri” untuk menggulingkan “pemimpin sayap kanan yang kuat.”

    Protes sebagian besar berlangsung damai. Dalam beberapa kasus berakhir bentrok antara demonstran dan polisi. Di tempat lain, gerombolan kecil individu pendukung Netanyahu yang berafiliasi dengan kelompok sayap kanan telah menyerang demonstran.

    Dengan kata-kata kasar selama enam menit pada pertemuan Kabinetnya, Netanyahu mengecam media karena “mengobarkan” protes dan karena salah menggambarkan insiden kekerasan terhadap para demonstran.

    “Tidak pernah ada mobilisasi yang terdistorsi -saya ingin mengatakan Soviet tetapi telah menjadi persyaratan Korea Utara- dari media yang mendukung protes,” katanya.

    Netanyahu mengatakan media mengabaikan “hasutan liar dan tidak terkekang, dan seruan setiap hari -termasuk sehari sebelum kemarin- untuk membunuh Perdana Menteri dan keluarganya”.

    Dia mengatakan, protes itu menjadi tempat bagi virus yang diizinkan dilakukan tanpa batas, menutup jalan-jalan dan lingkungan. Dia mengatakan protes sayap kanan belum pernah diberikan kebebasan seperti itu.

    Dia mengutuk kekerasan “dari semua sisi” di awal sambutannya sebelum mencerca media yang telah lama dilihatnya memusuhi dirinya.

    Juga masih pada pertemuan Kabinet, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, yang merupakan Perdana Menteri “Pengganti” negara itu di bawah kesepakatan pembagian kekuasaan, mengatakan demonstrasi harus dibiarkan terjadi dengan demonstran terlindungi dari tindak kekerasan.

    “Hak untuk memprotes adalah sumber kehidupan demokrasi dan kekerasan adalah pengikisan fondasi demokrasi,” katanya.

    Sepanjang musim panas ini, ribuan orang Israel turun ke jalan, menyerukan Netanyahu untuk mengundurkan diri, memprotes penanganannya atas pandemi krisis virus Corona dan mengatakan dia tidak boleh masuk kantor selama peradilan berlangsung.

    Meskipun Netanyahu telah mencoba untuk meminimalisir protes, dengan pertemuan dua kali seminggu, ternyata hal itu tidak menunjukkan tanda-tanda menurukan tensi para demonstran, bahkan demonstrasi pada Sabtu malam kemarin di Yerusalem diikuti lebih dari 10.000 orang.

    Demonstrasi terhadap Netanyahu kali ini adalah yang terbesar terjadi di Israel sejak demonstrasi 2011 yang memprotes tingginya biaya hidup di sana.

  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (28/7/20). Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang merambat hingga ke negara-negara Teluk dan Hollywood, tulis Reuters.

    Kasus korupsi dana negara 1MDB menjadi sorotan di Malaysia dan dianggap sebagai ujian bagi peradilan atas tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi yang kemungkinan akan memiliki dampak politik besar.

    Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazian Mohamad Ghazali tanpa ragu telah memutus hukuman terhadap Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 714 miliar rupiah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.

    Selain vonis itu, Najib juga menerima hukuman 10 tahun penjara karena tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang hampir 10 juta dolar dari SCR Internasional, bekas unit dana negara. Hakim juga memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan.

    Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda, namun memerintahkan Najib untuk mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

    Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia itu. Putusan tersebut berpotensi dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun untuk menuju ke tingkat banding bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

    Di pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman, Najib membuat pernyataan singkat dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta atau merencanakan 42 juta ringgit ke akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.

    Dana hampir 10 juta dolar dalam kasus SRC adalah sebagian kecil dari dana yang diduga telah disalahgunakan Najib dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Tuduhan korupsi terhadap Najib atas penyalahgunaan dana negara 1MDB telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Tuduhan kriminal mulai muncul setelah kekalahannya dalam pemilihan pada 2018 ketika penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan terhadapnya.

  • Ribuan Warga Zionis Tuntut Perdana Menteri Israel Mundur

    Ribuan Warga Zionis Tuntut Perdana Menteri Israel Mundur

    TIKTAK.ID – Ribuan orang berkumpul di depan rumah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu di Yerusalem, pada Sabtu (25/7/20). Mereka berdemonstrasi menuntut pengunduran diri sang Perdana Menteri karena tidak puas dengan penanganan pandemi Covid-19, tingginya angka pengangguran dan kasus korupsi yang menimpa Netanyahu.

    Lebih dari 5.000 orang berkumpul di Balfour Street, yang kini menjadi pusat demonstrasi anti rezim, tulis surat kabar Haaretz, menjadikannya protes terbesar dari beberapa pekan ini. Demonstran juga berunjuk rasa di tempat lain di Israel, tulis RT News.

    Keluhan pengunjuk rasa terutama berfokus pada penanganan pandemi oleh Netanyahu, termasuk penguncian ketat yang menyebabkan pengangguran meningkat dan lonjakan kasus setelah prosedur jaga keselamatan yang tiba-tiba dicabut pada Mei lalu.

    Para demonstran membawa plakat, yang salah satunya bertuliskan, “Bibi, enyahlah!” Plakat lainnya bertuliskan, “Kami muak dengan para koruptor”, dan “Di mana moralnya? Di mana nilainya?”

    Mereka meniup terompet, memukul genderang, dan meneriakkan berbagai slogan, termasuk “Satu juta pengangguran,” “Bibi mengundurkan diri,” “Menteri Kejahatan,” “Malu,” dan “Kabinet korup yang kembung, kami muak denganmu”.

    Demonstran juga mengecam undang-undang yang disahkan minggu ini yang memberikan kekuasaan darurat rezim hingga 2021, serta penolakan Netanyahu untuk mundur dari jabatannya sebagai PM Israel meski tengah menghadapi tuduhan korupsi.

    Demonstran juga menyaksikan kehadiran polisi bersenjata lengkap dan petugas yang menangkap para demonstran dari kerumunan dan kemudian membebaskan mereka tanpa tuduhan, tulis media lokal. Lebih dari 100 orang ditangkap dalam demosntrasi selama seminggu ini.

    Namun, kali ini polisi tidak menggunakan meriam air untuk membubarkan kerumunan, seperti yang mereka lakukan pada Kamis lalu.

    Penyelenggara demonstrasi mengancam melalui sepucuk surat kepada Kepala Polisi Yerusalem bahwa mereka akan mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Israel jika petugas menggunakan taktik seperti pada Kamis itu lagi.

    Beberapa demonstran disemprot dengan cairan lada pada Sabtu kemarin oleh orang tak dikenal. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka tak dikenal yang ditemukan memiliki semprotan merica, suar dan “bahan yang diduga sebagai obat berbahaya”.

    Netanyahu pada Sabtu malam mengecam siaran televisi terkemuka Israel, Channel 12. Dia mengatakan liputan saluran itu tentang demonstrasi itu memicu protes terhadap dirinya.

    Israel sendiri saat ini menduduki peringkat ke-37 dunia dengan jumlah kasus sekitar 61.388 kasus dan 464 kematian akibat Covid-19.

  • Pimpinan PT Maxima Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Pimpinan PT Maxima Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    TIKTAK.ID – Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penahanan terhadap Joko.

    Di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/20), Joko keluar pukul 20.43 WIB dengan tangan diborgol, membawa map warna biru, dan mengenakan rompi tahanan.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka, JHT,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dilansir Detik.com.

    Baca juga: Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang ‘Dirut yang Nyamar Komut’

    Menurut Hari, Joko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung. Ia menyebut Joko akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (6/2/20).

    Hari menyatakan, Joko ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan unsur bersama-sama melakukan korupsi. Hal itu, kata Hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ketika keluar dari Gedung Kejagung, Joko tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Ia hanya menunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.

    Halaman selanjutnya…

  • Munculnya Skandal Asabri Saat Kasus Jiwasraya Belum Tuntas, Bikin Pusing Mahfud MD dan Erick Thohir

    Munculnya Skandal Asabri Saat Kasus Jiwasraya Belum Tuntas, Bikin Pusing Mahfud MD dan Erick Thohir

    TIKTAK.ID – Belum selesai kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya, muncul lagi perusahaan asuransi milik negara yang juga dicurigai tengah digerogoti korupsi. PT ASABRI (Persero) diduga digerogoti korupsi senilai Rp10 triliun. Hal inilah membuat pejabat terkait, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri BUMN, Erick Thohir tak habis pikir.

    Asabri adalah Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan.

    Kecurigaan berawal dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mendengar adanya dugaan korupsi Rp10 triliun.

    Baca juga: Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’

    “Saya mendengar isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastis dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, dilansir Tribunnews.com, Jumat (10/1/20).

    Bahkan Mahfud mengungkapkan korupsi di BUMN yang berdiri sejak 1 Agustus 1971 itu sudah pernah terjadi sebelumnya saat ia menjabat Menteri Pertahanan era kepemimpinan Presiden Gus Dur.

    Halaman selanjutnya…