TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

By Johan Arif
7 April 2021
482
0
Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali

TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/21) dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang tersebut terkait lima perkara mangkrak di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Boyamin menjelaskan, lima perkara itu adalah Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan kasus gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna.

Boyamin mengatakan pihaknya melayangkan gugatan itu demi mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37, dari sebelumnya angka 40 pada 2019.

Boyamin menyatakan KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Ia menilai penurunan tersebut akibat sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK, hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

“Untuk itu, salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi yakni dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” terang Boyamin.

Berikut ini rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK.

Bank Century
Semenjak kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018, KPK sudah diminta melanjutkan Penyidikan untuk sejumlah nama, seperti Boediono cs. Hal itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga kini lembaga anti rasuah masih belum menetapkan satu pun tersangka lain.

e-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Boyamin pun menganggap perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, menurutnya KPK mestinya bisa cepat karena tinggal mengembangkan kasus.

Pengadaan Heli AW
Pada 16 Juni 2017, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Tetapi Boyamin berpendapat kasus tersebut mangkrak hampir 4 tahun.

Sembako Bansos
KPK sempat melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos. Meski begitu, Boyamin menduga KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK sudah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Malang, Rendra Kresna. Tetapi hingga kini KPK masih belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk. Oleh sebab itu, pihak Boyamin merasa perlu menggugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap, karena dianggap perkara kecil di daerah.

TagsKasus KorupsiKasus MangkrakKPKPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan

Related articles More from author

  • Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’
    Nasional

    Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    1 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda
    Nasional

    Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda

    7 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres
    Nasional

    Singgung Pelemahan KPK oleh Jokowi, IM57+ Minta Masyarakat Tak Termakan Janji di Debat Capres

    12 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Nawawi Pomolango Berjanji Tak Akan Hadiri Acara Dengan ICW
    Nasional

    Disebut ICW Era KPK Terburuk, Pimpinan KPK Janji Takkan Hadiri Forum yang Ada ICW

    30 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin
    Nasional

    Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Masuk 10 Besar di FP 1 & 2 MotoGP Valencia, Valentino Rossi Keluhkan Kondisi Motor
    Olahraga

    Tak Masuk 10 Besar di FP 1 & 2 MotoGP Valencia, Valentino Rossi Keluhkan Kondisi Motor

  • PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat
    Nasional

    PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat

  • Mantan Presiden Yaman, Abdrabbuh Mansur Hadi
    Internasional

    WSJ Sebut Mantan Presiden Yaman Menjadi Tahanan Rumah di Saudi

  • Istana Berduka, Sore ini Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Surakarta
    Nasional

    Istana Berduka, Sore ini Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Surakarta

  • WhatsApp Dapat Diakses Langsung Lewat Smartwatch
    Teknologi

    WhatsApp Dapat Diakses Langsung Lewat Smartwatch

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.