
TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/21) dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang tersebut terkait lima perkara mangkrak di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Boyamin menjelaskan, lima perkara itu adalah Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan kasus gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna.
Boyamin mengatakan pihaknya melayangkan gugatan itu demi mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37, dari sebelumnya angka 40 pada 2019.
Boyamin menyatakan KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Ia menilai penurunan tersebut akibat sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK, hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.
“Untuk itu, salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi yakni dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” terang Boyamin.
Berikut ini rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK.
Bank Century
Semenjak kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018, KPK sudah diminta melanjutkan Penyidikan untuk sejumlah nama, seperti Boediono cs. Hal itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga kini lembaga anti rasuah masih belum menetapkan satu pun tersangka lain.
e-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Boyamin pun menganggap perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, menurutnya KPK mestinya bisa cepat karena tinggal mengembangkan kasus.
Pengadaan Heli AW
Pada 16 Juni 2017, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Tetapi Boyamin berpendapat kasus tersebut mangkrak hampir 4 tahun.
Sembako Bansos
KPK sempat melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos. Meski begitu, Boyamin menduga KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.
Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK sudah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Malang, Rendra Kresna. Tetapi hingga kini KPK masih belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk. Oleh sebab itu, pihak Boyamin merasa perlu menggugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap, karena dianggap perkara kecil di daerah.