
Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut.
Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).
Tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan.
Baca juga : Rumah DP Nol Rupiah, Janji Kampanye Anies yang Berujung Kasus Korupsi
“Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham,” ucap Feri.
Sebelumnya, sejumlah kader senior Partai Demokrat yang baru saja dipecat mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/21). Mereka tak mau Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lewat KLB itu, mereka mendapuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat tandingan. Mereka juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.










