Tag: UU Parpol

  • Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Dalam Kisruh Demokrat

    Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Dalam Kisruh Demokrat

    TIKTAK.ID – Kisruh Partai Demokrat menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ikut terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang ditengarai melanggar UU Parpol.

    Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, Jokowi perlu bertindak untuk menyelesaikan sengkarut masalah Partai Demokrat. Ia menyarankan, baik Jokowi maupun pihak Istana segera memberikan pernyataan resmi.

    Adi menganggap suara Jokowi diperlukan untuk meluruskan opini publik yang cenderung menilai Pemerintah ikut andil dalam kudeta Demokrat.

    Baca juga : Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI

    Ia melanjutkan, suara Jokowi dapat memperbaiki nama baik Pemerintah, sekaligus memberikan penegasan bahwa tindakan Moeldoko tidak ada kaitannya dengan pemerintahan saat ini.

    “Penting adanya pernyataan formal untuk menganulir dugaan liar publik, bahwa apa yang dilakukan KSP ini tidak didukung Istana. Bisa dari Jubir, entah dari Mensesneg, atau dari Jokowi sendiri,” tutur Adi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (12/3/21).

    Adi mengatakan, saat ini Pemerintah tidak bisa lagi menutup mata terkait ribut-ribut Partai Demokrat. Sebab, sudah banyak pemberitaan mengenai Moeldoko yang menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara.

    Baca juga : Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode

    Untuk itu, Adi menyatakan Jokowi perlu memberikan pernyataan resmi. Jika tidak, kata Adi, akan ada implikasi serius yang berasal dari persepsi publik.

    “Kalau tak ada pernyataan resmi, maka publik pasti menyeret Istana terus. Ini tidak bagus untuk Istana, sebagai sebuah pemerintahan. Masa iya Pemerintah dituduh terus, tapi saat dituduh tak memberikan respons,” terang Adi.

    Lebih lanjut, Adi menduga sikap diam Istana terkait kisruh Demokrat itu bisa jadi karena Jokowi masih melihat persepsi publik terkait masalah tersebut. Ia menjelaskan, jika desakan publik terhadap Jokowi makin kencang, tidak menutup kemungkinan pihak Istana akan ikut bersuara.

    Baca juga : Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci Turunan UU Cipta Kerja, Apa Manfaatnya?

    “Mungkin Pemerintah menganggap ini adalah persoalan pribadi dan tidak perlu klarifikasi, atau kedua, bisa saja Jokowi sedang wait and see sekaligus melihat bagaimana kritik publik. Apa akan semakin deras atau tidak,” ucap Adi.

    “Kalau melihat persepsi publik, tentu tidak menguntungkan. Istana babak belur karena selalu dikaitkan dengan kudeta Demokrat, diseret-seret, karena Ketumnya (yang versi KLB) berada di lingkaran Istana,” imbuhnya.

  • Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

    Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

    TIKTAK.ID – Langkah Marzuki Alie menggugat keputusan DPP Demokrat ke pengadilan sama saja mengakui dirinya memang sudah dipecat dari posisinya sebagai kader.

    Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.

    Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

    Baca juga : Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Samar-samar Manuver ‘Orang Dekat’ SBY di Balik Kudeta Demokrat

    “Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

    Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.

    Baca juga : Yasonna: Tolong Pak SBY dan AHY Jangan Main Tuding

    “Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar Undang-Undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    “Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

    Baca juga : Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

    Halaman selanjutnya…