TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
559
0
Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol

TIKTAK.ID – Langkah Marzuki Alie menggugat keputusan DPP Demokrat ke pengadilan sama saja mengakui dirinya memang sudah dipecat dari posisinya sebagai kader.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.

Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.

Baca juga : Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap Samar-samar Manuver ‘Orang Dekat’ SBY di Balik Kudeta Demokrat

“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” kata Abdul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.

Baca juga : Yasonna: Tolong Pak SBY dan AHY Jangan Main Tuding

“Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar Undang-Undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai,” kata Feri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3/21).

Baca juga : Pemegang Proyek Jadi Tersangka KPK, PDIP Kritik Program Rumah DP Nol Rupiah Anies

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMarzuki AlieUU Parpol

Related articles More from author

  • Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan
    Nasional

    Kubu Moeldoko Bakal Layangkan Gugatan, AHY Beri Peringatan

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Duet Anies-AHY Lebih Unggul Dibanding Prabowo-Puan
    Nasional

    Duet Anies-AHY Lebih Unggul Dibanding Prabowo-Puan

    8 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Demokrat Desak Setop Kriminalisasi Pengkritik Pemerintah Terkait Kasus Rocky Gerung
    Nasional

    Demokrat Desak Setop Kriminalisasi Pengkritik Pemerintah Terkait Kasus Rocky Gerung

    8 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
    Nasional

    Selain Prabowo, Ini Sederet Anak Petinggi yang Berpeluang Nyapres di 2024

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketum Parpol Minta Rutin Bertemu Prabowo, Buat Apa?
    Nasional

    Ketum Parpol Minta Rutin Bertemu Prabowo, Buat Apa?

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?
    Nasional

    Demokrat Klaim Gibran Tak Masuk 2 Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Lalu Siapa?

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Malware Berkedok Virus Corona
    Internasional

    Teganya! Tumpangi Isu Virus Corona, Penjahat Siber Malah Sebar File dan Dokumen Berbahaya

  • Ethiopia Ingatkan AS Tak Sebar Informasi Palsu
    Internasional

    Ethiopia Ingatkan AS Tak Sebar Informasi Palsu

  • Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan
    Nasional

    Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan

  • Jung Hae In Latihan Tinju 3 Bulan Sebelum Syuting Drama 'D.P.'
    Selebriti

    Jung Hae In Latihan Tinju 3 Bulan Sebelum Syuting Drama ‘D.P.’

  • Soal Nasib 58 Proyek Jokowi Tak Kelar di 2024, Airlangga Buka Suara
    Nasional

    Soal Nasib 58 Proyek Jokowi Tak Kelar di 2024, Airlangga Buka Suara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.