
TIKTAK.ID – Belakangan ini beredar poster mengenai rencana deklarasi mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Dalam poster tertulis, acara akan digelar pada Senin, 22 Maret 2021, pukul 13.00-16.00 WIB di Hotel Fairmont, Jakarta.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, informasi tersebut adalah fitnah. Kemudian ia menduga bahwa poster itu berasal dari para pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
“Para pelaku GPK-PD ini memang kerjanya menebar fitnah serta kabar bohong,” ujar Herzaky dalam keterangannya, Sabtu (20/3/21), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Beredar Foto Moeldoko-Puan Siap Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Surabaya
Kemudian Herzaky menyindir Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Ia menilai Moeldoko kebelet dan berambisi menjadi calon presiden di 2024 dengan cara menjadi Ketua Umum Demokrat secara paksa.
Seperti diketahui, pada Jumat, 5 Maret silam, segelintir mantan kader Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu pun menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum tandingan.
“Jelas-jelas para mantan kader kami ini bekerja sama dengan oknum kekuasaan yang melakukannya. Siapa yang berambisi, tapi siapa yang dituduh,” ucap Herzaky.
Baca juga : Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya
Herzaky mengklaim Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tengah fokus membantu rakyat yang sedang kesusahan akibat pandemi virus Corona (Covid-19) dan bencana di berbagai pelosok Indonesia.
Selain itu, dia juga mengklaim Demokrat sedang berjuang keras bersama pegiat demokrasi dan HAM maupun masyarakat hukum lainnya, demi menjaga demokrasi di Indonesia tetap kondusif.
Lebih lanjut, Herzaky menganggap saat ini demokrasi Indonesia sedang berada di titik terendahnya sejak Reformasi.
Baca juga : Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru
Ia memaparkan, berdasarkan Indeks Demokrasi yang dirilis sejumlah lembaga, di antaranya The Economist Intelligence Unit, menunjukkan kemerosotan demokrasi Indonesia dari sejumlah indikator.
“Apalagi dengan adanya abuse of power yang dilakukan oleh oknum kekuasaan,” tegas Herzaky.
“Jadi silakan yang lain menebar kabar bohong, membuat poster-poster aneh. Tapi kami tetap fokus pada kerja-kerja nyata membantu rakyat,” sambung Herzaky.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








