Menindaklanjuti hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo kemarin. Tercatat 4 orang di antaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.
Jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi, Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia pelajar). Sementara sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua masing-masing.
“Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang. Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka,” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (9/10/20).
Baca juga : Misi Jokowi Punya UU Sapu Jagad Omnibus Terwujud, Ini Ceritanya!
“Para pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Kapolda Jateng memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, pada Jumat (9/10/20) pukul 14.00 WIB, dan saat ini situasi telah terkendali.
“Tidak ada masyarakat yg boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan anti huruhara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Kapolda Jateng.
Baca juga : Ditanya Sikap Prabowo Atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Jawaban ‘Gak Nyambung’ Dahnil Anzar
Meski beberapa hari lalu telah terjadi aksi demontrasi namun Kapolda Jateng menegaskan bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif.