TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 14 April 2020 mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi, kembali berulah dengan perkara pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba. Hal itu pun menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yasonna kemudian mengatakan para eks narapidana itu telah dikembalikan lagi ke lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Kemenkumham membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Warga RI Mudik Saat Wabah Corona
Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia menyebut keresahan publik muncul karena Kemenkumham yang tidak transparan menyajikan data dan informasi, sehingga menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
“Ketakutan harus setop disebarkan, Kemenkumham harus transparan, dan mengevaluasi dengan ketat setiap syarat yang termasuk di dalamnya assessment risiko keamanan dan kesehatan,” ujar Geno, seperti dilansir Tirto.id, Sabtu (18/4/20).
Geno menyatakan hal itu penting agar masyarakat tidak memukul rata bahwa narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi semuanya residivis.
Sebenarnya, kata Geno, program asimilasi dan integrasi Kemenkumham sudah tepat, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Halaman selanjutnya…