Tag: Nara Pidana

  • Napi Program Asimilasi Jokowi yang Dilepaskan Kembali Berulah, Apa Penyebabnya?

    Napi Program Asimilasi Jokowi yang Dilepaskan Kembali Berulah, Apa Penyebabnya?

    TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 14 April 2020 mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi, kembali berulah dengan perkara pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba. Hal itu pun menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Yasonna kemudian mengatakan para eks narapidana itu telah dikembalikan lagi ke lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Kemenkumham membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

    Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Warga RI Mudik Saat Wabah Corona

    Peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia menyebut keresahan publik muncul karena Kemenkumham yang tidak transparan menyajikan data dan informasi, sehingga menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

    “Ketakutan harus setop disebarkan, Kemenkumham harus transparan, dan mengevaluasi dengan ketat setiap syarat yang termasuk di dalamnya assessment risiko keamanan dan kesehatan,” ujar Geno, seperti dilansir Tirto.id, Sabtu (18/4/20).

    Geno menyatakan hal itu penting agar masyarakat tidak memukul rata bahwa narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi semuanya residivis.

    Sebenarnya, kata Geno, program asimilasi dan integrasi Kemenkumham sudah tepat, hanya saja kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

    Halaman selanjutnya…

  • Beralasan Rentan Terpapar Corona, Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi

    Beralasan Rentan Terpapar Corona, Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi

    TIKTAK.ID – Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir (81) mengajukan permohonan asimilasi (proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Ba’asyir mengajukan permohonan asimilasi itu melalui sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi, pada 3 April.

    “Surat ini kami sampaikan kepada Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir, dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,” ujar kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/4/20) malam.

    Baca juga: Beberapa Tuntutan Alumni PA 212 Kepada Pemerintah di Tengah Wabah Corona

    Michdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemenkumham terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

    Atas dasar itu, Michdan pun meminta Pemerintah juga memberikan asimilasi kepada Ba’asyir. Ia menyebut salah satu pertimbangannya adalah Ba’asyir termasuk dalam kategori usia rentan terpapar Covid-19.

    Pertimbangan lainnya, lanjut Michdan, ialah keterbatasan untuk melakukan jarak fisik atau physical distancing di rutan serta terbatasnya pelayanan kesehatan. Ia mengklaim penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas. Selain itu Michdan juga menyatakan Ba’asyir telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa hukuman.

    Halaman selanjutnya…

  • Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara

    Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara

    TIKTAK.ID – Di ruangan seluas 30 meter persegi, terdapat 12 ranjang tertata berderet tanpa jarak antara satu dan lainnya. Di temboknya, tampak pula lukisan corak kartun warna merah. Itulah gambaran salah satu kamar di Blok I Lapas Wanita Kelas II A Malang.

    Di sudut ruangan, ada kamar mandi tak terlalu besar. Sirkulasi udara yang masuk juga sangat terbatas karena ventilasi udara cukup kecil. Ruangan tersebut diisi oleh 10 ibu bersama bayi mereka yang masih berusia di bawah 2 tahun.

    Baca juga: Telah Rilis! Ini Daftar Obat Asam Lambung Ranitidin yang Aman Dipakai Lagi

    Sejenak melintas, aroma bedak bayi menyengat di hidung. Mereka dan para bayinya saling berbagi ruangan untuk menempati sel khusus. Salah satu penghuni di sel khusus ibu dengan bayi bawaannya adalah perempuan berinisial Ys.

    “Sebelumnya ada 11 bayi. Namun sudah pulang, karena pada Senin dia resmi bebas,” buka Ys.

    Ys sendiri bersama rekan sekamarnya mengaku ditangkap polisi dalam keadaan hamil dan melahirkan buah hatinya saat berstatus narapidana. Hingga persalinan mereka pun difasilitasi oleh rumah sakit, sebab bayi tersebut merupakan anak bawaan.

    Halaman selanjutnya…