
TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa kelengkapan berkas struktur kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun Yasonna mengaku masih belum bisa memastikan berkas yang diajukan itu telah lengkap atau belum.
“Kita akan meneliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai,” ujar Yasonna melalui pesan singkat, Rabu (17/3/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Yasonna, Kemenkumham memang harus meneliti dan memeriksa seluruh berkas sebelum menyatakan menerima atau menolak secara hukum pengajuan berkas kepengurusan organisasi atau partai politik. Ia menjelaskan, jika ada berkas yang tidak lengkap, maka Kemenkumham akan meminta pihak yang bersangkutan untuk melengkapinya dengan tenggat waktu tertentu.
Baca juga : Di Tengah Heboh Kudeta Demokrat, Jokowi Ungkap Niatnya Lanjutkan Proyek Hambalang, Kebetulan?
“Kita akan lihat dulu. Biasanya kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi. Tapi tentu kita memberi tenggat waktu untuk melengkapi,” ucap Yasonna.
Akan tetapi, Yasonna enggan membeberkan sudah berapa persen kelengkapan berkas yang diajukan oleh kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko hasil KLB. Ia hanya menyebut Kemenkumham telah menerima pengajuan berkas struktur kepengurusan dan AD/ART hasil KLB.
“Pihak KLB sudah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham,” terang Yasonna.
Baca juga : Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit
Perlu diketahui, inisiator KLB Partai Demokrat, Darmizal menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan hasil KLB Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (15/3/21) siang kemarin. Ia menjelaskan, berkas-berkas itu diterima langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.
“Kemarin sudah diterima, sudah diserahkan, dan disambut sangat baik oleh Pak Dirjen AHU Pak Cahyo,” terang Darmizal, Selasa (15/3/21).
Di sisi lain, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, memprediksi Menkumham Yasonna Laoly tidak akan menerbitkan SK kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Sebab, ia menilai hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat cacat hukum dan prosedur.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







