“Kita lihat prediksi dari BMKG, ada prediksi, iya,” kata Muslim.
“Siapa yang tahu itu akan hujan 200 tahunan? Tidak ada,” imbuhnya.
Muslim menyebut selama ini BMKG hanya memberi peringatan hujan lebat dan kerap juga prediksi tersebut meleset.
Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.
Baca juga: Pimpinan PKS: Dikritik Soal Penanganan Banjir, Anies Dilarang Baper
Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.
Hingga Senin (6/1/20) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.
Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/20).
Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.
Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.
Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.
“Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua,” kata Azas.
Baca juga: Rumahnya Terendam Banjir, Nikita Mirzani ‘Omeli’ Anies Baswedan
“Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya,” terang Azas.
Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.
“Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama,” ujar Azas.
“Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang,” sambungnya.
Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp1 triliun.
Baca juga: Basuki vs Anies Silang Pendapat, Jokowi Minta Semuanya Merapat
Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.
“Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp1 triliun,” kata Azas.
“Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel.”
“Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan,” imbuhnya.