Tito menjelaskan, adanya intruksi bagi Kepala Daerah itu juga sejalan dengan arahan Jokowi, supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu, agar menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” jelas mantan Kapolri ini.
Baca juga : Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo
Tito pun tidak main-main dengan intruksi yang ia terbitkan. Sebab, Kepala Daerah terancam akan diberhentikan jika tidak menjalan instruksi tersebut.
“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU, dan kalau UU ini dilanggar, maka dapat dilakukan pemberhentian,” ucapnya.
Tito menilai para Kepala Daerah juga wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat mengenai taat terhadap protokol kesehatan. Di antaranya dengan tidak memberikan contoh berkerumun.
Baca juga : Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya
Namun belakangan, pernyataan Tito tersebut dimentahkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Refly dan Yusril, tidak hanya Mendagri, bahkan Presiden pun tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah begitu saja, karena para Kepala Daerah tersebut dipilih langsung oleh rakyat.