Perlu diketahui, rencana penerapan hukuman kebiri sempat menuai penolakan, salah satunya dari Institue for Criminal Justice Reform (ICJR). Organisasi tersebut secara umum menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana, ketika Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2016 silam.
“ICJR akan memonitoring pasal kebiri, mempelajari hak-hak korban, pemberatan pidana, serta akan melakukan kajian apakah Perppu ini berdaya guna,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, seperti dilansir CNNIndonesia.com pada 25 Mei 2016 silam.
1 2