TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

By Adam Humain
4 Januari 2021
813
0
TIKTAK.ID - Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiKebiri KimiaPredator Seksual

Related articles More from author

  • Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
    Nasional

    Soal Nasib IKN Gagasan Jokowi Jika Dirinya Jadi Presiden, Anies: Lihat Rekam Jejak Saya di DKI

    17 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ekonom Beri Bukti Bantahan terhadap Klaim Jokowi Soal IKN ‘Keputusan Rakyat’
    Nasional

    Ekonom Beri Bukti Bantahan terhadap Klaim Jokowi Soal IKN ‘Keputusan Rakyat’

    6 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi
    Nasional

    Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Ekonomi Berat di Era Jokowi, SBY Pilih Jualan Nasi Goreng sebagai Opsi
    Nasional

    Ekonomi Berat di Era Jokowi, SBY Pilih Jualan Nasi Goreng sebagai Opsi

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Belum Genap Sebulan Jabat Menteri, Zulhas Sudah Ditegur Keras Jokowi
    Nasional

    Belum Genap Sebulan Jabat Menteri, Zulhas Sudah Ditegur Keras Jokowi

    13 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Program Unggulan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku, Anies Pecat Anak Buahnya
    Nasional

    Anies Dorong Warga Jakarta Patuhi Imbauan Jokowi untuk Mulai Kerja dari Rumah

  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Pengamat Sebut Dukungan Jokowi ke Prabowo Langkah Tepat, Alasannya?

  • Banjir Jakarta Hari ini Jadi Sorotan Media Asing
    Nasional

    Banjir Jakarta Hari ini Jadi Sorotan Media Asing

  • Park Hae Soo Perankan Berlin di 'Money Heist' Versi Korea
    Selebriti

    Park Hae Soo Perankan Berlin di ‘Money Heist’ Versi Korea

  • TIKTAK.ID - Hacker 'Sukses' Retas Situs Resmi PN Jakarta Pusat, Pihak Luthfi Justru Mengaku Keberatan
    Nasional

    Hacker ‘Sukses’ Retas Situs Resmi PN Jakarta Pusat, Pihak Luthfi Justru Mengaku Keberatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.