TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

By Adam Humain
4 Januari 2021
813
0
TIKTAK.ID - Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiKebiri KimiaPredator Seksual

Related articles More from author

  • Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021
    Nasional

    Apa Sih yang Bikin Jokowi Ngotot Larang Mudik Lebaran?

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol, DPR, Hingga Kapolri dan Jaksa Agung di Istana. Ada Apa?

    15 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?
    Nasional

    Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode
    Nasional

    Jokowi Sebut Usulan Presiden Tiga Periode Boleh-boleh Saja, Jokpro: Realisasikan

    26 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • CEK HOAKS ATAU FAKTA: Jokowi Hadiri Konser dan Berada di Tengah Lautan Manusia Saat PSBB
    Nasional

    CEK HOAKS ATAU FAKTA: Jokowi Hadiri Konser dan Berada di Tengah Lautan Manusia Saat PSBB

    19 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Antara Klaim Pemprov dan ‘Nasihat’ Jokowi Soal Banjir Jakarta, Bagaimana Kondisi Terkini Waduk Ibu Kota?

    23 Desember 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Basmi Kuman Pakai Tisu Basah Antiseptik, Gunakan Cara Efektif Berikut ini
    Tips & Tutorial

    Basmi Kuman Pakai Tisu Basah Antiseptik, Gunakan Cara Efektif Berikut ini

  • Bandingkan dengan Kasus Budiman Sudjatmiko, Guntur Romli Sebut Gibran Cerdas Tak Terjebak PSI
    Nasional

    Bandingkan dengan Kasus Budiman Sudjatmiko, Guntur Romli Sebut Gibran Cerdas Tak Terjebak PSI

  • Tak Sembarangan, Ternyata Ada Cara Khusus Konsumsi Madu untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Tak Sembarangan, Ternyata Ada Cara Khusus Konsumsi Madu untuk Kesehatan

  • TIKTAK.ID - Tentara Irak Merayakan Kemenangan Atas ISIS
    Internasional

    Intelijen Irak Endus Rencana ISIS Bangkit Kembali di Turki

  • Memalukan! Biden Sampai 3 Kali Kesandung Tangga Pesawat Kepresidenan
    Internasional

    Memalukan! Biden Sampai 3 Kali Kesandung Tangga Pesawat Kepresidenan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.