Mengajukan judicial review ke MK dinilai paling baik karena kondisinya sudah hitam-putih, dan cara pandang Presiden Jokowi dan pejabat pemerintahan sudah satu soal RUU Ciptaker dan telah diputus resmi sebagai keputusan demokrasi di DPR.
“Selebihnya, tidak ada mekanisme untuk membuat keputusan yang berbeda dengan itu, kecuali di MK. Jadi anjuran saya, manfaatkan saja yang di MK sambil mengurangi emosi, lalu menurunkan tensi. Sambil merenungkan sikap batin masing-masing kepada Pemerintah ini,” tuturnya.
Prof Jimly juga menyarankan agar penolak Omnibus Law Ciptaker yang jengkel dengan Pemerintah, jangan memaksakan diri dalam kondisi sekarang ini.
Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
“Kalau memang sudah mutung, tidak lagi mau memberi dukungan karena sudah pahit, sudah merasa dikhianati, ya siapkan untuk 2024. Begitu sistem demokrasinya. Jadi, jangan memaksakan diri sekarang. Sekarang ini sudah, lakukan usaha maksimal melalui peradilan yang beradab. Itulah yang di MK,” pungkasnya.