“Hari Senin kumpulkan saja. Mungkin tripartitnya, dari organisasi buruh, kampus, bisa menjelaskan. Kan sudah ada (penjelasan) dari Kominfo ada, Kemenaker ada, dan Presiden juga sudah menyampaikan, maka mana kemudian yang tidak disetujui. Terdapat 35 PP yang perlu disiapkan dan 5 Perpres kalau tidak salah yang mesti disiapkan dalam waktu 3 bulan. Taruhlah ada sesuatu yang diatur secara detail, maka ini momentum mengatur detail dan Pak Presiden membuka itu, atau barangkali tidak setuju, kemudian datang ke MK, itu jauh lebih baik,” terang Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar beranggapan hal-hal positif UU itu antara lain persyaratan perizinan yang diringkas, termasuk mendirikan UMKM. Oleh sebab itu, ia menyebut jika ada penolakan, maka seharusnya bisa lebih spesifik.