Mengenai kriteria trotoar, Pergub juga akan mengatur lokasi yang menjadi tempat berdagang. Hari menjelaskan, akan mengakomodir trotoar yang dimungkinkan PKL bisa berdagang.
Salah satunya, trotoar yang memiliki ukuran lebih dari lima meter. Meski begitu, Hari mengaku belum bisa membocorkan lokasi mana saja yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.
Sebelumnya, Anies menyatakan izin untuk PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota. Ia merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Menurut Anies, peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Di antaranya fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, kata Anies, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.