TIKTAK.ID – Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku, hingga kini tidak terlacak. Eks Caleg PDIP itu belakangan diisukan sudah meninggal dunia. Hal itu diungkapkan oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan di kondisi pandemi wabah virus Corona (Covid-19) seperti saat ini, seharusnya tidak ada yang berani menyembunyikan Harun.
Merespons pernyataan tersebut, Mabes Polri yang diminta KPK ikut menangkap Harun mengaku masih tetap melakukan pencarian.
Baca juga : Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa
“Dalam rangka membantu KPK, Polri masih berupaya mencari Harun Masiku,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (13/5/20).
Di sisi lain, KPK sendiri menyatakan tidak memiliki informasi terkait Harun Masiku yang dikatakan meninggal dunia. KPK memastikan meski Harun masih menjadi buronan, KPK terus berupaya menyelesaikan berkas perkara yang menjeratnya tersebut.
“Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti valid bahwa Harun telah meninggal. Meskipun tersangka belum tertangkap, namun penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Selasa (12/5/20) kemarin.
Baca juga : Dalam Perhitungan Anies, Jumlah Sebenarnya Kasus Corona di DKI Bisa 40 Sampai 80 Ribu
Ali mengaku KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun meski belum juga membuahkan hasil.
Seperti diketahui, Harun berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus suap ini, yakni eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Namun berbeda dengan Wahyu, Agustiani, dan Saeful, Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/20) lalu.
Baca juga : Fadli Zon: Kenapa Jokowi Tak Beri Ucapan Duka Wafatnya Jenderal Djoko Santoso?
Dalam kasus tersebut, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK memaparkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sementara Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.