Ahok menyatakan, justru kalau dirinya membiarkan warga terendam banjir di setiap musim hujan lah yang tidak manusiawi.
Ahok menegaskan, saat normalisasi sungai ia pun tidak asal menggusur warga di pinggir kali. Ia merelokasi warga di bantaran kali ke sejumlah Rumah Susun (Rusun) yang ada. Relokasi tersebut mulai dari Rusunawa Marina hingga Rusun Pulo Gebang di Jakarta Timur.
Sebelum melakukan relokasi, Ahok terlebih dahulu melakukan proses sosialisasi pada warga. Pemprov DKI Jakarta saat itu membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk membujuk warganya agar mau direlokasi demi menyelesaikan masalah banjir. Ahok pun berusaha membuat warga mengerti dan memahami soal program pengentasan masalah banjir ini.
Baca juga: Jokowi: Mau Pakai Normalisasi atau Naturalisasi Silakan, yang Penting Segera Kerjakan
Tidak hanya itu, Ahok juga membuat kebijakan menggratiskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sertifikat tersebut diberikan kepada warga di bantaran sungai yang terkena proyek normalisasi sungai dan ingin membuat sertifikat tanah karena merasa tanahnya bukan tanah negara.
Ahok menjelaskan, dengan memiliki sertifikat maka warga berhak menerima ganti rugi.