Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi per 8 April. Syarat asimilasi berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.
Sebelumnya, pada Januari 2019 pemerintahan Jokowi sempat berencana ingin membebaskan Ba’asyir dengan status pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya, Ba’asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun Tim Pangacara Muslim (TPM) beranggapan Ba’asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.
Baca juga: Pakar Komunikasi Ade Armando Sebut Banyak ‘Pengkhianat’ Tusuk Jokowi dari Belakang
Ba’asyir sendiri merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia. Salah satunya terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Ba’asyir kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.