“Rencananya akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan,” kata Argo.
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Baca juga : Peran Penting Jokowi di Balik Ditekennya Perjanjian Dagang 15 Negara
Berdasarkan pasal tersebut, Anies kemudian ramai dikabarkan terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.
Namun belakangan, kabar tersebut dibantah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Lewat cuitan di akun Twitter-nya, Hamdan menegaskan UU Karantina Kesehatan tidak bisa diterapkan kepada siapa pun karena Pemerintah Pusat justru tidak memberlakukannya sejak awal pandemi, melainkan justru menggantinya dengan kebijakan PSBB.
“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina”, tulis Hamdan mengawali cuitannya.
Baca juga : Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan
“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan”, lanjutnya.
Di akhir cuitannya, Hamdan menegaskan, “Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub”.
Netizen pun menimpali cuitan Hamdan dan mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya memanggil Anies. Karena seperti diketahui, Maklumat larangan berkumpul atau berkerumun sudah dicabut.
Baca juga : Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain
Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.
Itulah alasan salah satu netizen mempertanyakan, “Kalo diterapkan pasal 93, maklumat pelarangan berkumpulnya sdh dicabut, kalo diterapkan pergub 79, denda 50 jutanya sdh dibayar, jd knp ngotot semuanya dipanggil utk klarifikasi?”