
TIKTAK.ID – Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengklaim masih saling menegur dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meski kini mereka sudah berpisah jalan usai Pilpres 2019 silam. Prabowo menyatakan hal itu setelah menerima kedatangan jajaran pengurus PKS di di Gedung DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/5/21).
“Kita saling menegur. Kadang-kadang sebagai kawan, boleh koreksi dan boleh saling mengingatkan, saya kira itu dari saya,” ujar Prabowo, seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk diketahui, Gerindra dan PKS sempat berkoalisi pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu. Pada 2014, setelah kalah di Pilpres, Gerindra dan PKS pun masih berada di luar pemerintahan. Akan tetapi usai 2019, Gerindra memutuskan untuk bergabung bersama koalisi Pemerintah, sedangkan PKS tetap berada di luar Pemerintah.
“Mereka sekarang berada di luar koalisi Pemerintah, dan kita dalam koalisi Pemerintah,” terang Prabowo.
Kemudian Prabowo membenarkan bahwa Gerindra dan PKS memang mempunyai perbedaan pada aspek tertentu. Meski begitu, kata Prabowo, bukan berarti itu hal yang tidak baik.
Prabowo lantas menekankan hubungannya dengan PKS masih terjalin dengan baik, walaupun saat ini Gerindra sudah bergabung bersama koalisi Pemerintah.
“Yang jelas PKS telah berkomitmen untuk menjaga keutuhan negara bersama-sama membangun negara. Saya kira seperti itu,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah keduanya berpeluang kembali berkoalisi pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo tidak menjawab pasti. Prabowo hanya mengatakan apa yang ada di depan, biarlah tetap berada di depan.
“Kalau ke depan ya ke depan,” tutur Prabowo.
Sementara itu, PKS diketahui kembali melanjutkan silaturahmi politik. Pada Selasa (4/5/21), jajaran pengurus PKS kepemimpinan Ahmad Syaikhu turut menemui pengurus Gerindra.
Dalam pertemuan tersebut, Syaikhu meminta dukungan dari Prabowo perihal RUU Perlindungan Ulama di Badan Legislatif. Ia juga berharap agar terjadi kerja sama yang diwujudkan di parlemen.
“Tentu dari kami juga memohon dukungan dari beliau (Prabowo) supaya inisiasi dalam RUU Perlindungan Ulama, perlindungan tokoh agama, dan simbol agama juga mendapat dukungan dari Partai Gerindra,” jelas Syaikhu di DPP Gerindra, Jakarta, Selasa (4/5/21), mengutip Wartaekonomi.co.id.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)