TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Taliban Tolak Tawaran Gencatan Senjata Selama Bulan Ramadan

Taliban Tolak Tawaran Gencatan Senjata Selama Bulan Ramadan

By William Putra Wijaya
28 April 2020
759
0
Taliban Tolak Tawaran Gencatan Senjata Selama Bulan Ramadan

TIKTAK.ID – Kelompok Taliban menolak tawaran Presiden Afghanistan Ashraf Ghani untuk melakukan gencatan senjata selama bulan suci Ramadan.

Taliban mengatakan tawaran itu “tidak rasional” sebab terjadi saat kelompok Taliban sedang meningkatkan serangan terhadap pasukan Pemerintah, seperti yang dilaporkan Al-Jazeera, Jumat (24/4/20).

Juru Bicara Taliban, Suhail Shaheen melalui cuitannya pada Kamis malam mengatakan bahwa gencatan senjata mungkin saja terjadi jika proses perdamaian dilaksanakan “sepenuhnya”, tetapi “rintangannya” itu bukan berarti Taliban akan meletakkan senjata.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Sipil Saat Masa Karantina Corona, Picu Demonstrasi di Somalia

“Meminta gencatan senjata itu tak rasional dan tak meyakinkan,” tulis Shaheen.

Perbedaan pendapat terkait proses perdamaian dan penundaan pertukaran tahanan, menjadi alasan bagi kelompok Taliban untuk terus berjuang. Juru Bicara Taliban menuduh Pemerintah Afghanistan membahayakan nyawa para tahanan selama wabah.

Afghanistan mencatat lebih dari 1.300 kasus virus Corona, namun para ahli kesehatan mengatakan jumlah sebenarnya bisa lebih tinggi, karena terbatasnya tes dan sistem perawatan kesehatan Afghanistan yang lemah akan membuat wabah semakin meluas.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAfghanistanBerita Dunia Hari IniBerita timur tengahRamadhanTaliban

Related articles More from author

  • Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah
    Internasional

    Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah

    6 Agustus 2021
    By William Putra Wijaya
  • Lebih dari 800 Pegawai Dinas Rahasia AS Positif Covid-19
    Internasional

    Lebih dari 800 Pegawai Dinas Rahasia AS Positif Covid-19

    25 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Sersan Angkatan Darat AS Tewas di Afghanistan
    Internasional

    Sersan Angkatan Darat AS Tewas di Afghanistan

    24 Desember 2019
    By Bagas F Sinaga
  • Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri
    Internasional

    Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri

    8 Maret 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Dewan Keamanan PBB Serukan Diakhirinya Kudeta Militer di Myanmar
    Internasional

    Dewan Keamanan PBB Serukan Diakhirinya Kudeta Militer di Myanmar

    11 Maret 2021
    By Bagas F Sinaga
  • PKS Puji Pemerintah yang Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan
    Nasional

    PKS Puji Pemerintah yang Berhasil Evakuasi WNI dari Afghanistan

    22 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PSSI Siapkan Protokol Kesehatan Liga 1, Antigen Hingga Isolasi Pemain
    Olahraga

    PSSI Siapkan Protokol Kesehatan Liga 1, Antigen Hingga Isolasi Pemain

  • Penyanyi Liza Runtu
    Selebriti

    Penyanyi Liza Runtu Puji Upaya Pemerintah Galakkan Social Distancing

  • Jadi Gemuk Gara-gara Makan Larut Malam, Benarkah?
    Tips & Tutorial

    Jadi Gemuk Gara-gara Makan Larut Malam, Benarkah?

  • TIKTAK.ID - Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!
    Nasional

    Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!

  • Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945
    Nasional

    Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.