Manfaat JKP berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 19 menerangkan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Manfaat JKP untuk peserta yang mengalami PHK dikecualikan bagi alasan PHK lantaran: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun; atau meninggal dunia.
Baca juga : Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024
Pasal 21 mengatur; manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Manfaat JKP dalam aturan yang diteken Jokowi ini, bisa diajukan seusai peserta mempunyai masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan sudah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada PHK atau pengakhiran BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengalami PHK.